Syarat Peroleh Bantuan Program Indonesia Pintar, Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

3 April 2023, 08:00 WIB
Syarat mendapatkan bantuan PIP. /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik berasal dari keluarga miskin untuk membiayai Pendidikan.

 

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.

Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: UPDATE Harga Terbaru iPhone XR April 2023 Ex iBox, HP iPhone Paling Laris: Kamera Berkualitas Performa Kencang

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Berikut syarat mendapatkan bantuan PIP:

- Peserta Didik pemegang KIP

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: PT Pos Indonesia Mulai Temui KPM PKH dan BPNT Penerima Bansos Pangan Beras 10 kg Ramadhan 2023, Cek Nama Anda

Berikut cara cek nama penerima bantuan PIP:

1. Siapkan Nomer Induk Sekolah Nasional/ NISN (bisa dilihat melalui halaman depan rapot peserta didik).

2. Siapkan data diri seperti tanggal lahir dan nama lengkap Ibu kandung.

3. Buka website pip.kemdikbud.go.id

4. Masukkan data diri yang dibutuhkan

5. Klik cari.

Baca Juga: Siswa Swasta Dapat Tambahan Rp830 Ribu, Ini Prediksi Tanggal Cair Terakhir Dana KJP Plus Tahap 2 2022

Setelah itu akan muncul hasil pencarian apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak terdaftar.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara cek bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, semoga bermanfaat.***

 
Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler