Cuti Bersama Lebaran Resmi Ditambah dan Dimajukan, Pemerintah Himbau agar Pemberian THR Dipercepat

31 Maret 2023, 06:20 WIB
Cuti bersama lebaran 2023 ditambah. /Pixabay/Artdio2020

SEPUTARLAMPUNG.COM - Cuti Lebaran Idul Fitri 1444 H merupakan hari libur panjang pertama setelah pandemi COVID-19 dan pencabutan status PPKM. Sehingga diperkirakan akan banyak masyarakat yang akan mudik.

 

Pemerintah resmi menambah dan memajukan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H dari semula 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023.

Muhadjir Effendy mengatakan "Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023," usai memimpin Rapat Tingkat Menteri di Jakarta seperti dilansir tim seputarlampung.com dari antaranews.

Baca Juga: 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub Buka Pendaftaran Mulai 1 April 2023, Ini Link Daftar, Syarat, dan Kuotanya

Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur adalah untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal.

Terkait hal itu, Muhadjir juga meminta perhatian seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kemenhub, TNI, POLRI, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pendataan secara berkala guna mengantisipasi mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Hari Raya Idul Fitri 2023 agar dapat dikendalikan dengan baik.

Majunya libur hari raya ini berimbas juga dalam pemberian THR. Sebenarnya pemerintah menghimbau untuk memajukan juga dalam pemberian THR.

Namun Wakil Ketua Departemen Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kevin Wu mengatakan bahwa imbauan pemerintah agar perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal harus dilihat juga dari dua sisi.

Baca Juga: Resep Nasi Uduk Paket Lengkap Pakai Magic com, Cocok Dibuat untuk Anak Kos Ketika Sahur

"Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan dua sisi, adanya pengusaha yang mempertahankan lapangan pekerjaan saat ini juga sebenarnya tidak mudah," ujar Kevin, Kamis, 30 Maret 2023.

Kevin menjelaskan, setiap perusahaan atau pengusaha sudah memiliki perencanaan dan pengendalian produksi (forecasting) selama jangka waktu tertentu sehingga tidak mudah untuk mengubah arus kas (cashflow) begitu saja.

Menurutnya, waktu pemberian THR kepada pekerja harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

"Setiap perusahaan apalagi kalau skalanya besar, itu kan bicara tentang cashflow. Harusnya ada sudut pandang melihat segala isu itu lebih fair atau dua arah bukan hanya tuntutan pekerja dan buruh untuk dimajukan, untuk dinaikkan, tapi juga paham dengan kondisi perusahaan," kata Kevin.

Baca Juga: Besok Terakhir, Segera Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi Secara Online, dengan Langkah Mudah Ini!

Kevin mengaku keberatan untuk memberikan THR lebih awal dari waktu perencanaan jika mempengaruhi arus kas perusahaan. Setiap perusahaan pasti akan membayarkan THR namun sesuai dengan yang sudah terjadwal.

"Pandangan kami adalah sesuatu yang memang sifatnya seperti tadi, mempercepat itu kan mempengaruhi cashflow perusahaan, tentu kami berkeberatan. Setidaknya itu sewajarnya saja karena dengan perencanaan yang ada saat ini pun sudah banyak perusahaan yang sebenarnya relatif mau bangkit. Jadi itu harap bisa dipertimbangkan," ujar Kevin. ***

 
Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler