Mengapa Tidak Terdaftar sebagai Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2023? Ini Penyebabnya

12 Maret 2023, 16:40 WIB
Update penyebab siswa SD-PKBM di DKI Jakarta tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023./ /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlamp/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan nama siswa SD-PKBM yang terdaftar sebagai calon penerima dana bKartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sejak 16 Februari 2023.

Di mana siswa SD-PKBM yang namanya terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 wajib melengkapi berkas-berkas ke sekolah atau lembaga pendidikannya hingga 22 Maret.

Sayangnya, tidak semua siswa SD-PKBM di DKI Jakarta bisa terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Pasalnya, untuk terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023, ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh siswa SD-PKBM, yakni:

Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2023, Ini Ketentuan Qadha dan Fidyah bagi yang Punya Hutang Puasa

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, siswa SD-PKBM tidak bisa terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus tahap 1 2023.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Pilihan Ganda PTS IPS Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka Belajar Beserta Kunci Jawaban

Lalu bagaimana jika siswa sudah memenuhi syarat sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 namun namanya tidak terdaftar?

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas dan nama siswa tidak terdaftar sebagia calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 maka siswa bisa menyampaikannya kepada Pendamsis Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Selain itu, bisa juga menanyakan ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan DTKS.

Untuk informasi lebih lanjut, siswa juga bisa menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012 atau Whatsapp di nomor:

- 081585958702
- 081585958706

Dengan catatan, jam pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.

Berkas yang Harus Dilengkapi Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Siswa yang namanya tercantum sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 wajib menyerahkan berkas ke sekolahnya masing-masing sebelum 22 Maret.

Pasalnya, jika tidak menyerahkan dan melengkapi berkas-berkas yang diminta, maka otomatis siswa akan tercoret dari daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Baca Juga: Ini Dia Bacaan Niat Sahur dan Doa Buka Puasa Bulan Ramadhan 2023, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Berikut ini adalah berkas-berkas yang harus dilengkapi oleh siswa yang namanya tercatat sebagai calon penerima dana KJP Plus tahap 1 2023:

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2023 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan)

Nantinya Anda bisa mengecek apakah lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 dengan mengakses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Besaran Dana KJP Plus

Adapun, besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023 adalah:

- SD/MI/SLB: Rp250.000

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000

- SMA/MA/SMALB: Rp420.000

- SMK: Rp450.000

- PKBM: Rp300.000

- LKP: Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: Irish Bella Belum Kunjungi Ammar Zoni yang Tertangkap Kasus Narkoba, Hal Ini yang Langsung Dilakukannya

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar:

- SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan

- SMK: Rp240.000 per bulan

Itulah informasi alasan terkait tidak terdaftar siswa SD-PKBM sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler