Pencairan PKH Tahap 1 2023 di Pos Indonesia hanya di Daerah Ini, Dilakukan dengan 3 Cara

6 Maret 2023, 08:20 WIB
Daerah-daerah yang menjadi tempat pencairan dana PKH tahap 1 2023 melalui PT. Pos Indonesia.* //Tangakapan layar instagram KemensosRI

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2023 yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia hanya akan dilakukan 83 Kabupaten dan Kota.

Di mana 83 Kabupaten dan Kota itu, 50 persennya terdiri atas daerah 3T.

Daerah 3T adalah daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Baca Juga: Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadhan 2023: Resep Ayam Geprek yang Crispy, Gurih, Pedas, dan Enak Banget

Masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Dari segala geografis daerah 3T berada di daerah terdepan dan terluar wilayah Indonesia.

Berdasarkan Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024, ada 62 kabupaten yang masuk kategori ini.

Di antaranya adalah Nias (Sumatera Utara), Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat), Nabire dan Asmat (Papua).

Baca Juga: Profil 2 SMA Terbaik di Kabupaten Batang Masuk TOP 1000 Sekolah Versi LTMPT 2022, Posisi Pertama Sekolah Mana?

Direktur Utama PT. Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan dalam menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) PKH pada 2023, pihaknya akan melakukannya dengan 3 mekanisme.

3 mekanisme pencairan dana PKH 2023 itu adalah:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya akan menerima undangan pencairan terjadwal di Kantor Pos terdekat.

"Undangannya ada sesi pagi dan sesi sore,” kata Faizal Rochmad Djoemadi seperti dikutip dari laman Kemensos pada Senin, 6 Maret 2023.

2. Petugas PT. Pos Indonesia akan bekerja sama dengan komunitas dan petugas RT, RW, Keluarahan di masing-masing domisili KPM penerima PKH 2023 untuk menyalurkan dana bansos.

3. Petugas PT. Pos Indonesia akan datang ke rumah KPM untuk menyalurkan dana PKH.

Dengan catatan, mekanisme ketiga ini hanya berlaku untuk KPM dengan akses terbatas seperti kategori lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan masyarakat yang berada di daerah 3T.

Selain itu, pencairan dana PKH tahap 1 2023 di PT. Pos Indonesia juga diperuntukkan bagi para KPM yang tidak mengambil dana bansos ini Himpunan bank-bank milik negara (Himbara) dan BSI hingga batas waktu yang ditentukan.

Jika menilik penyaluran dana PKH pada tahap-tahap sebelumnya, salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan bansos ini adalah KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos.)

Baca Juga: Daftar Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 6 Maret 2023: Klaim untuk Dapatkan Skin Keren Gratis

Sebagai catatan, DTKS merupakan data terpadu yang dijadikan acuan untuk program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Di mana dalam satu keluarga, maksimal ada 4 (empat) jiwa yang bisa mendapatkan bansos dari pemerintah jika terdaftar dalam DTKS.

Selain itu penerima PKH juga harus memenuhi komponen kriteria penerima seperti berikut:

Di lansir dari laman Kemensos, komponen penerima PKH meliputi:

Pertama, kesehatan

- Ibu Hamil, Nifas, Ibu Menyusui (maksimal kehamilan ke-2)

- Anak Usia 0 sampai dengan 6 Tahun

Kedua, pendidikan

- Anak yang terdaftar di SD atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat

Ketiga, Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia di atas 60-70 Tahun

- Disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain)

Baca Juga: Berapa Harga Terbaru HP Samsung A13 Sekarang? Harga Makin Ramah di Kantong, Speknya tetap Bisa Diadu

Besaran dana PKH untuk masing-masing golongan penerimanya adalah:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

Anda bisa mengecek apakah Anda merupakan salah satu penerima PKH tahap 1 2023 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Jika terdaftar sebagai penerima PKH tahap 1 2023 maka akan muncul nama Anda hingga periode pencairan bansos.

Lalu kapan dana PKH tahap 1 2023 di PT. Pos Indonesia akan dilakukan?

Saat ini penyaluran PKH tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan di Himbara, salah satunya melalui BRI.

Sebagai catatan, penyaluran dana PKH di masing-masing daerah biasanya berbeda jadwalnya, Anda bisa mengecek ke pendamping PKH di Kelurahan atau Kecamatan Anda untuk memastikan kapan dana PKH tahap 1 2023 di daerah Anda akan disalurkan.

Itulah informasi mengenai daerah tempat pencairan PKH tahap 1 2023 melalui PT. Pos Indonesia.***

 
Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler