Ikuti Langkah Ini! Cara Membuat KIP 2023 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Daftar Bantuan PIP

12 Februari 2023, 20:45 WIB
Cara Membuat KIP 2023 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Daftar Bantuan PIP /indonesiapintarkemdikbud

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak ulasan mengenai panduan lengkap cara membuat KIP 2023 bagi siswa SD, SMP, SMA-SMK, mudah dan bisa dilakukan oleh orang tua siswa, lengkap lengkap cara cek nama penerima PIP.

 

Adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat digunakan untuk memperoleh bantuan yang digelontorkan pemerintah di sektor pendidikan, salah satunya bantuan PIP Kemdikbud dan BL Anak Sekolah.

KIP diperuntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.

Baca Juga: Benarkah KIP Kuliah 2023 Dibuka pada Februari? Berikut ini Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar di Link Resmi

Selain itu, KIP diberikan sebagai tanda untuk  menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud bila terdaftar di Sekolah.

Di sisi lain KIP juga diperuntukkan untuk anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, seperti anak-anak di Panti Asuhan, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel.

Bagi yang mendapat KIP akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.

Berikut syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yakni

• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Raport hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Berikut tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa  SD, SMP SMA, dan  SMK, yakni:

Baca Juga: Rekomendasi 21 MA SMA dan SMK Terbaik asal Kota Malang Jawa Timur Versi LTMPT 2022 untuk Daftar PPDB 2023

Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:

1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS

Pertama, siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.

2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan

Jika sudah, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.

Baca Juga: Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Begini Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Ini Syarat Lengkapnya

 

3. Sekolah mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Apabila siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Berikut cara cek penerima bantuan PIP dari Kemendikbud, yakni:

• Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
• Scroll ke bawah dan isi kolom 'Cari Penerima PIP'
• Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
• Lalu klik 'Cari'

Apabila ada kendala atau masalah yang dialami siswa SD hingga SMK baik pendaftaran, penggunaan KIP, dan pencairan bantuan PIP,  bisa lapor aduan ke laman kemdikbud.lapor.go.id.

Berikut cara mengisi laporan aduan di laman resmi  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait KIP dan PIP, yakni:

1. Buka laman kemdikbud.lapor.go.id dan kemudian login.
2. Masukkan dan isi pilihan tipe laporan sebagai "Pengaduan"
3. Masukkan dan isi setiap kolom yang bertanda asterik (*)
4. Pengirim laporan bisa memilih akan mengirimkan secara Anonim atau Rahasia. Atau bisa tidak memilih keduanya
5. Setelah itu lampirkan data atau lampiran yang dapat mendukung pengaduan Anda. (Kartu KIP)
5. Klik "Lapor" maka aduan pengirim akan tersampaikan kepada instansi Kemdikbud.

Baca Juga: Butuh Liburan? Ini Rekomendasi Lengkap Destinasi Wisata di Tanggamus, Lampung, Ada Pantai hingga Bukit!

 

Atau juga bisa melalui via kirim pesan atau SMS ke nomor SMS: 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format:
Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan, sebagaimana dilansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Perlu diingat, sebelum melapor Anda harus memastikan siswa tersebut memang terdaftar dalam program tersebut.
 
Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari.

Demikian pembahasan mengenai panduan lengkap cara membuat dan syarat mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar SD, SMP, SMA-SMK, lengkap cara cek nama penerima PIP.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler