SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah ciri-ciri Kartu Keluarga (KK) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bisa mendapatkan dana total Rp9,9 juta dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2023.
Seperti diketahui, pada 2023, dana PKH akan diberikan kepada 10 juta KPM.
Di mana jika menilik penyaluran pada 2022, dana PKH akan dicairkan bertahap sebanyak 4 kali dalam setahun.
Berikut jadwal resmi pencairan dana Bansos PKH dari Kemensos:
- PKH tahap 1 cair pada Januari, Februari, Maret
- PKH tahap 2 cair pada April, Mei, Juni
- PKH tahap 3 cair pada Juli, Agustus, September
- PKH tahap 4 cair pada Oktober, November, Desember
Dana PKH yang cair pada Januari, Februari, dan Maret 2023 merupakan penyaluran dana bansos tahap 1 pada Tahun ini.
Baca Juga: 9 Hari Lagi! Dana PIP Bisa Hangus jika Tidak Aktivasi Rekening di BRI dan BNI, Simak Caranya di Sini
Sebagai catatan, penerima PKH wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), memenuhi komponen penerima PKH dan merupakan warga miskin atau rentan miskin.
Di mana dalam 1 KK yang terdaftar di DTKS Kemensos, hanya 4 jiwa yang berhak mendapatkan dana PKH 2023.
Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima PKH tahap 1 2023 di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika terdaftar, nantinya akan muncul nama Anda, Umur, Status Bansos, Keterangan dana sudah disalurkan atau belum, dan Periode pencairan bansos (misal 'Februari 2023').
Besaran Dana PKH
Besaran dana yang diberikan untuk masing-masing komponen penerima PKH adalah:
1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
Baca Juga: Daftar 8 SMA Terbaik di Jakarta Utara, Ini Update Terbaru dari Situs LTMPT 2022
3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan
4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan
5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.
Apabila dalam satu kartu keluarga yang menjadi penerima PKH adalah Ibu Hamil, Anak Usia Dini, Siswa SMP sederajat, dan Lansia maka total dalam satu tahun 1 KK bisa mendapatkan dana bansos sebesar Rp9,9 juta.
Itulah informasi mengenai ciri-ciri Kartu Keluarga milik KPM PKH yang bisa mendapatkan dana bansos Rp9,9 juta per tahun.***