9 Hari Lagi! Dana PIP Bisa Hangus jika Tidak Aktivasi Rekening di BRI dan BNI, Simak Caranya di Sini

6 Februari 2023, 15:40 WIB
Dana PIP bisa hangus jika siswa SD-SMA tidak melakukan aktivasi rekening di BRI dan BNI hingga 15 Februari 2023. //Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ini peringatan bagi para siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022. Dana PIP bisa hangus jika tidak aktivasi rekening di BRI dan BNI sesuai batas waktu yang telah disepakati.

Sebagaimana diketahui, aktivasi rekening PIP adalah wajib dilakukan agar dana yang disalurkan ke BRI dan BNI bisa cair ke masing-masing siswa.

Jika siswa tidak aktivasi rekening PIP di BRI dan BNI, maka secara otomatis dana tidak akan diterima meskipun peserta didik telah ditetapkan sebagai penerimanya.

Untuk itu, sebaiknya Anda segera melakukan aktivasi rekening PIP tersebut sebelum masa waktu pengaktivasian ini berakhir.

Baca Juga: RESMI! PIP Kemdikbud 2023 Disalurkan ke 17,9 Juta Siswa SD, SMP, dan SMA-SMK, Pendaftaran Dibuka Kapan?

Batas akhir aktivasi rekening PIP atau rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BRI dan BNI adalah hingga 15 Februari 2023.

Berikut cara cepat untuk aktivasi rekening PIP bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK, yang dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya.

1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:

- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah

- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali

- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Baca Juga: Ini 7 Sekolah Terbaik di Bogor Masuk Daftar SMA Unggul dengan Nilai UTBK Tinggi Versi LTMPT, Mana Saja?

2. Cara aktivasi rekening penerima bantuan PIP secara kolektif melalui sekolah

Jika aktivasi rekening dilakukan melalui sekolah, maka diperlukan:

- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah

- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI

- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah

- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik

- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik

- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Baca Juga: Login prakerja.go.id Hari Ini, Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Sudah Dibuka, Siapa saja yang Bisa Daftar?

Bagi Anda yang ingin tahu apakah jadi penerima dana PIP, bisa langsung cek dengan mengakses portal resmi Kemdikbud.

Berikut cara cek nama penerima PIP Kemdikbud di portal resminya:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Keren! 4 Universitas Terbaik Asal Sidoarjo Masuk Daftar Kampus Unggul dan Raih Peringkat Dunia, Mana Saja?

Penerima PIP 2022 dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana Program Indonesia Pintae di BRI, sedangkan siswa penerima dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus peserta didik jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Demikianlah informasi mengenai masa aktivasi rekening PIP 2022 agar dana bantuan tidak hangus beserta cara aktivasinya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler