SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi siswa SD hingga SMK yang belum juga mencairkan dana PIP agar segera lakukan aktivasi rekening sebelum 15 Februari 2023.
Sebelumnya batas waktu aktivasi rekening PIP untuk siswa SD hingga SMK sampai dengan 31 Januari 2023.
Namun pemerintah kembali memperpanjang untuk proses aktivasi rekening hingga 15 Februari 2023.
"Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!" dikutip dari akun Instagram @sobatpip.
Lanjutnya, aktivasi rekening PIP ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.
Siswa SD-SMK yang masuk sebagai nominasi penerima PIP agar segera lakukan aktivasi rekening jika ingin dana PIP segera cair.
Segera datangi bank penyalur dana PIP yang telah ditunjuk pemerintah untuk mencairkan dana PIP siswa SD-SMK.
Di mana ada 3 bank penyalur untuk dana PIP ini yakni BRI, BNI dan BSI.
Untuk siswa SD hingga SMK wajib pahami bank penyalur per jenjang pendidikan sebelum melakukan aktivasi rekening.
Inilah rincian bank penyalur dana PIP per jenjang pendidikannya.
- Jenjang SD dan SMP sederajat aktivasi rekening ke bank BRI
- Jenjang SMA/SMK sederajat aktivasi rekening ke bank BNI
- Untuk khusus provinsi Acehq aktivasi rekening di bank BSI
Besaran dana PIP yang diterima siswa SD hingga SMK nantinya akan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Kamis 2 Februari 2023, Sinopsis Ikatan Cinta, dan Jam Tayang Preman Pensiun
Inilah rincian besaran dana PIP yang diterima siswa SD hingga SMK.
1. SD/Sederajat: RpRp450 ribu/tahun
2. SMP/Sederajat: Rp750 ribu/tahun
3. SMA/SMK/Sederajat: Rp1 juta/tahun
Untuk siswa yang ingin mengetahui apakah termasuk sebagai penerima PIP T.A 2022 adalah dengan mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Setelah mengecek dan termasuk sebagai penerima PIP TA 2022 dapat melakukan aktivasi rekening dengan membawa berkas di bawah ini.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Untuk melakukan aktivasi rekening PIP, siswa serta orang tua hanya perlu datang ke bank penyalur PIP.
Inilah dokumen yang perlu dibawa adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
2. Fotocopy identitas diri
3. Formulir aktivasi dari bank
Khusus siswa SD hingga SMP, saat lakukan aktivasi ke bank wajib didampingi oleh orang tua/wali.
Bagi siswa yang memiliki kondisi seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas dan orang tua atau wali jauh, untuk proses aktivasi rekening PIP bisa diwakilkan oleh kepala sekolah.
Untuk kondisi siswa seperti itu, ada persyaratan tambahan yang wajib dilengkapi siswa yakni di antaranya adalah:
1. SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah
2. Surat Kuasa Orangtua/wali/siswa
3. Fotokopi KTP kepala sekolah
4. Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukan aslinya
5. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (lokasi dan kondisi khusus)
Dengan adanya dana PIP ini diharapkan dapat membantu biaya personal siswa seperti membeli alat tulis, seragam sekolah dan lainnya.
PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada keluarga yang berasal dari kategori miskin atau rentan miskin.
Demikian informasi terkait aktivasi rekening PIP yang diperpanjang hingga 15 Februari 2023.***