Ini 4 Cara Cepat Adukan KIP yang Hilang atau Rusak untuk Cairkan BLT Anak Sekolah dan PIP Kemdikbud

26 Januari 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi - 4 cara adukan KIP yang hilang atau rusak.* //Tangkapan Instagram @sobatpip/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu identitas bagi siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau BLT Anak Sekolah dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Di mana tiap peserta didikan yang menerima salah satu dari 2 bantuan pendidikan tersebut hanya mendapatkan 1 KIP.

Oleh sebab itu, KIP tidak boleh hilang atau rusak, pasalnya jika sampai hilang atau rusak maka siswa penerima PIP atau BLT Anak Sekolah jadi tidak bisa mencairkan bantuan dana pendidikan yang diterimanya.

Jika KIP hilang atau rusak, Anda tidak perlu panik, simak 4 (empat) cara mudah untuk mendapatkannya kembali agar bisa mencairkan dan BLT Anak Sekolah dan PIP, yakni:

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Konimex untuk Lulusan SMA, D3, S1, Siapkan CV Terbaikmu dan Daftar di Link Ini

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Konimex untuk Lulusan SMA, D3, S1, Siapkan CV Terbaikmu dan Daftar di Link Ini

Kendati demikian, siswa penerima dana PIP maupun BLT Anak Sekolah dari PKH tetap diwajibkan untuk menjaga KIP dengan baik agar mudah untuk mencairkan kedua dana bantuan pendidikan ini.

Besaran dana BLT Anak Sekolah dan PIP

Besaran dana BLT Anak Sekolah yang digelontorkan untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah :

SD/Sederajat : Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

SMP/Sederajat : Rp1,5 juta/tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

SMA/Sederajat : Rp2 juta/tahun atau Rp500.000 per 3 bulan

Adapun, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

Baca Juga: Kampus di Bengkulu Ini Raih Peringkat ke-1 se-Provinsi Bengkulu, Sudah Tahu? Catat Profil dan Peringkatnya

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Demikian informasi terbaru terkait 4 cara mudah mengganti KIP yang hilang atau rusak untuk mencairkan dana PIP Kemdikbud serta BLT Anak Sekolah.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Tags

Terkini

Terpopuler