Meski Penuhi 7 Kategori Penerima PKH 2023 jika Tak Penuhi Syarat Ini Tak Bisa Dapat Dana hingga Rp3 Juta

24 Januari 2023, 17:30 WIB
1 syarat yang wajib dipenuhi agar bisa mendapatkan PKH 2023.* /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

LAMPUNGNESIA.COM - Meski sudah memenuhi 7 kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH), warga miskin tidak bisa mendapatkan dana hingga Rp3 juta jika tidak memenuhi syarat ini. Simak selengkapnya.

Seperti diketahui, pada 2023, pemerintah masih menggelontorkan dana PKH.

Di mana pada tahun ini, ada sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima PKH.

Untuk menerima PKH, warga miskin harus memenuhi 7 kategori penerima bansos ini, yakni:

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Vaksinasi Booster Kedua Covid-19 Secara Gratis, Simak Ketentuannya!

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

2. Kategori Anak Usia Dini 0 hingga 6 Tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahun

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900 ribu per tahun atau Rp225.000 per tahun

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta per tahun Rp375.000 per tahun

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Sucofindo (Persero) untuk Lulusan S1, 5 Posisi Dibutuhkan, Cek Kualifikasinya

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta/tahun

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp700.000 per tahun

7. Kategori Lanjut Usia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp700.000 per tahun.

Namun, tidak hanya memenuhi 7 kategori penerima PKH di atas, agar bisa terdaftar mendapatkan dana PKH hingga Rp3 juta, warga wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasalnya, itu merupakan syarat mutlat untuk mendapatkan dana PKH 2023, jika tidak terdaftar, maka warga miskin dengan 7 kategori di atas belum tentu bisa mendapatkan dana PKH.

Perlu diingat, dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar DTKS Kemensos maksimal hanya 4 orang yang bisa menerima bansos.

Bagi Anda yang merasa terdaftar di DTKS Kemensos dan memenuhi 7 kategori penerima PKH bisa mengecek di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Hebat, 2 SMA di Kota Parepare dan Makassar Sulawesi Selatan Raih Skor IIUN 6 Tahun, Ini Profilnya, Sudah Tahu?

Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, maka akan muncul nama, alamat, dan jenis bantuan juga besaran yang akan diberikan.

Kapan dana PKH 2023 akan dicairkan?

 

Pencairan dana PKH biasanya dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali dalam satu 1 tahun.

Berikut jadwal resmi pencairan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos):

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Jika menilik jadwal di atas, maka kemungkinan pencairan dana PKH tahap 1 2023 akan cair pada Januari-Maret 2023.

 

 

Itulah daftar 7 kategori penerima PKH dan syarat yang wajib dipenuhi agar bisa mendapatkan dana hingga Rp3 juta.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Tags

Terkini

Terpopuler