Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Februari 2023 Bisa Dilihat di Sini! Cek Nama dan NIK Siswa SD-SMA Penerima

22 Januari 2023, 13:40 WIB
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Februari 2023 //Hendra sulistiono/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak jadwal cair KJP Plus Februari 2023 di link resmi ini, apakah namamu masih terdaftar sebagai siswa penerima KJP Plus?

Seperti diketahui, KJP Plus merupakan bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta yang disalurkan bagi siswa wilayah DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai jenjang SMA/SMK.

Nantinya, penerima KJP Plus bisa mendapat akses pendidikan sampai minimal tamat SMA/SMK tanpa terkendala masalah ekonomi.

Baca Juga: Rekomendasi Daftar 5 SMA-MA Terbaik di Kabupaten Purworejo Versi LTMPT 2022, Posisi Pertama Diraih oleh Siapa?

Jika menilik dari penyaluran sebelumnya, total penerima yang ditetapkan dari bantuan KJP Plus Tahap 2 pada 2022 yakni sebanyak 803.121 peserta didik.

Setelah dicairkan bantuan KJP Plus tahap 2 pada Januari 2023 oleh pihak penyelenggara, siswa SD, SMP, SMA/SMK diprediksi akan kembali menerima dana KJP Plus pada Februari.

Jika menilik dari keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 periode 2021 mulai dicairkan pada 4 Februari 2022.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Februari dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2022 Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun resmi UPT P4OP, sebagaimana dilansir dari laman Instagram @upt.p4op pada 22 Januari 2023.

Baca Juga: 10 Provinsi Ini Prioritas Ikut Pelatihan Offline dan Bauran Kartu Prakerja 2023, Segini Bantuan yang Diterima

Dengan demikian, dana KJP Plus Tahap 2 periode 2022 diperkirakan akan kembali cair pada awal Februari 2023.

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang sudah memenuhi persyaratan dan kriteria penerima dapat melakukan cek nama penerima KJP Plus tahap 2 melalui laman kjp.jakarta.go.id.

• Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id
• Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
• Masukan NIK
• Pilih Tahun dan Pilih Tahap
• Kemudian klik cari

Baca Juga: Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara Satu-satunya Kampus Terbaik Dunia Asal Tapanuli Utara

Berikut kriteria siswa SD-SMA/SMK mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023, yakni:

1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.
4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta
5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berikut rincian dana bantuan yang akan diterima untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM:

1. Bantuan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) jumlah penerima mencapai 367.280 orang dengan total dana yang dapat digunakan Rp250.000.
- Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SD/MI swasta selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
2. Bantuan untuk jenjang SMP/MTs sebanyak 222.120 pelajar dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000.
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
3. Bantuan untuk SMA/MA jumlah penerima mencapai 79.636 orang dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000.
- Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk enam bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
4. Bantuan untuk SMK, jumlah penerima mencapai 131.529 orang dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp450.000.
- Tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan.
5. Bantuan untuk PKBM, jumlah penerima jenjang PKBM 2.556 total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Ketentuan Barunya

Selain itu, informasi resmi jadwal dan tanggal cair KJP Plus tahap 2 bisa dilihat di dua link ini, yakni:

Pertama, melalui laman media sosial Instagram UPT P4OP: KLIK DI SINI 

Kedua, melalui laman media sosial Instagram Disdik DKI Jakarta: KLIK DI SINI 

Demikian pembahasan mengenai jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 pada Februari dan cara cek penerima dana tersebut.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler