Tinggal 12 Hari Lagi: Segera Aktivasi Rekening PIP jika Tak Ingin Dana Batal Cair, Kapan Mulai Pencairan?

19 Januari 2023, 20:30 WIB
Batas Aktivasi Rekening PIP 31 Januari 2023/ hendra sulistiono/Seputarlampung.com/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Rp450 ribu hingga Rp1 juta dari Program Indonesia Pintar atau PIP masih bisa dicairkan, setelah SD, SMP, SMA-SMK melakukan aktivasi rekening.

Pemerintah tetap melanjutkan penyaluran PIP 2023 sebagai realisasi dalam memberikan kesempatan peserta didik SD, SMP, SMA-SMK dari keluarga kurang mampu untuk menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Siswa SD, SMP, SMA-SMK yang ditetapkan sebagai penerima dana PIP akan menerima bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan sekolahnya.

Baca Juga: Kini Gunakan Skema Normal, Simak 6 Perubahan pada Program Kartu Prakerja 2023! Apa Insentif Lebih Besar?

Dalam penyaluran PIP, tidak semua siswa miskin atau kurang mampu secara ekonomi bisa mendapatkan bantuan.

Karena ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk terdata sebagai penerimanya.
Seperti diketahui, pencairan bantuan PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA-SMK masih belum selesai yang disebabkan beberapa hal.

Salah satunya penyebabnya adalah karena adanya sejumlah siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening.

Bagi siswa yang belum menerima bantuan dari PIP 2022 segera lakukan aktivasi rekening.

Pemerintah membuka kesempatan bagi siswa yang masuk ke dalam nominasi PIP 2022 untuk melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023 agar penerima tahun lalu bisa mencairkan dana PIP Kemdikbud pada 2023.

Namun, proses ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021-2022 yang telah dibatalkan.

“Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023. Yuk segera aktivasi!,” dikutip dari Instagram @puslapdik_dikbud.

Berikut cara aktivasi Rekening PIP, yakni:

Baca Juga: Ciri-ciri Fisik Ras Negroid, Kaukasoid, Australoid, Mongoloid, dan Ras Ainu, Materi PKN Kelas 7 SMP-MTs

1. Siswa datang sendiri ke BRI atau BNI sebagai bank penyalur bantuan PIP dengan membawa surat keterangan kepala sekolah atau kepala Lembaga dengan syarat sudah memiliki KTP.
2. Siswa datang ke BRI atau BNI dengan didampingi orang tua karena siswa belum memiliki KTP.

Orang tua dan siswa datang ke Bank penyalur dengan membawa:

• Surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga,
• Fotocopy KTP orang tua dan memperlihatkan KTP aslinya,
• Fotocopy kartu keluarga atau surat keterangan dari RT setempat.

3. Dilakukan bila siswa belum memiliki KTP dan karena kondisi tertentu tidak bisa didampingi orang tua sehingga harus didampingi kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru yang dikuasakan.

Pilihan ini bisa dilakukan oleh kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dengan membawa:

• Surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga,
• Fotocopy KTP kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dan memperlihatkan KTP aslinya,
• Surat kuasa dari kepala sekolah atau kepala lembaga.

Jika sudah melakukan aktivasi rekening maka siswa SD penerima PIP 2022 bisa mencairkan bantuan senilai Rp450 ribu tahun ini.

Sasaran utama siswa SD-SMA penerima bantuan PIP 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: TOP 3 SMA Terbaik di Kota Bontang Versi LTMPT 2022, Cek Skor dan Ranking Nasionalnya

Peserta didik pemegang KIP
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Berikut ini rincian besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa SD-SMA sesuai jenjang pendidikan yang ditempuh:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Sebagai informasi, Aktivasi rekening sendiri diperlukan sebagai syarat penyaluran dana PIP melalui BRI dan BNI.

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Demikian ulasan mengenai cara aktivasi rekening Program Indonesia Pintar atau PIP, lengkap dengan batas akhir aktivasi bagi SD, SMP, SMA-SMK.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler