Simak Cara Klaim Kacamata Secara Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Catat Ketentuannya!

14 Januari 2023, 06:20 WIB
Cara klaim kacamata menggunakan BPJS /pekanbaru.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan klaim kacamata secara gratis. Bagaimana caranya?

Jika Anda salah satu pengguna kacamata, simak selengkapnya mengenai cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, beserta ketentuannya.

Umumnya setiap orang memiliki BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

Beberapa masalah kesehatan seperti gangguan penglihatan, umumnya membutuhkan alat bantu kesehatan berupa kacamata. Namun masyarakat kerap mengesampingkan kebutuhan tersebut, karena dianggap harus mengeluarkan biaya lebih.

Baca Juga: MAN Insan Cendekia Pekalongan, Sekolah Terbaik di Pekalongan Jawa Tengah Versi LTMPT 2022, Simak Profilnya!

Akan tetapi, selain dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga dapat mengajukan klaim beberapa jenis alat kesehatan secara gratis, seperti kacamata.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 2 Tahun 2020.

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id, berikut langkah dan ketentuan untuk klaim kacamata menggunakan BPJS kesehatan:

Baca Juga: Ibu Hamil di Lampung Siap-siap, Ada Pemberian Antivirus Hepatitis B untuk Mencegah Penularan dari Ibu ke Anak

Cara Klaim Kacamata

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim kacamata, melalui langkah berikut:

- Datang ke faskes 1 yaitu Puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.

- Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata.

- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Legalisir atau verifikasi resep kacamata.

- Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan.

- Lakukan pembelian kacamata.

Baca Juga: Daftar Top 10 SMP Terbaik Kabupaten Purwakarta, Versi Nilai Rerata UN, Rekomendasi Lulusan SD Daftar PPDB 2023

Ketentuan Klaim Kacamata

Perlu diketahui bahwa dalam melakukan klaim kacamata, data subsidi yang digunakan berbeda-beda tergantung kelasnya.

Kelas 1 memiliki subsidi dana sebesar Rp. 300.000.
Kelas 2 memiliki subsidi dana sebesar Rp. 200.000.
Kelas 3 memiliki subsidi dana sebesar Rp. 150.000.

Selain itu, subsidi dana akan diberikan untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silinder dengan minimal ukuran 0,25 dioptri.

Klaim kacamata dapat dilakukan untuk lensa kacamata minus, plus, maupun silinder. Penggunaan BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata, hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali.

Itulah penjelasan mengenai cara klaim kacamata secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan, beserta ketentuannya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler