Resmi! NIK sebagai NPWP Berlaku Per 1 Januari 2024, Simak Cara Aktivasinya Mulai Sekarang Melalui HP

13 Januari 2023, 09:30 WIB
Ini cara aktivasi NIK sebagai NPWP, berlaku mulai 2024. /Tangkapan Layar/djkn.kemenkeu.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Direktorat Jenderal Pajak telah resmi memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan munculnya kebijakan baru dalam kepemilikan NPWP yang akan diintegrasikan dengan NIK bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.

Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta sehingga layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP.

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Edisi 13 Januari 2023 dengan Tema Cara Memakmurkan Masjid

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga proses integrasi NIK menjadi NPWP bisa berjalan dengan efektif.

Direktorat Jenderal Pajak menghimbau wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK-NPWP agar segera melakukannya. Prosesnya juga cukup mudah, wajib pajak dapat melakukan validasi secara online melalui situs pajak.go.id .

Penggunaan NIK sebagai NPWP tentu saja membawa berbagai manfaat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau mengingat NPWP.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Jumat 13 Januari 2023, Jam Tayang Pagi-pagi Ambyar dan Sinopsis Divergent

Pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas perpajakan juga akan semakin memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan administrasi perpajakan,

Penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.

Penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku pada 2024. Oleh karena itu para wajib pajak bisa melakukan aktivasi dan validasi NIK sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023.

Cara Validasi NIK sebagai NPWP

Berikut ini adalah tata cara yang dapat dilakukan Wajib Pajak dalam melakukan validasi NIK sebagai NPWP yakni:

1. Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah login pada situs web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.

2. Setelah berhasil login ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu Profil.

3. Pada menu Profil, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak.

Jenis data yang dapat Anda perbarui termasuk Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga. Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini ya!

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Terbaru Edisi 13 Januari 2023 dengan Tema Keutamaan Membaca Ayat Kursi

4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data.

5. Khusus untuk bagian Data Utama, apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan seperti gambar di bawah ini, maka Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.

Apabila setelah dicek data NIK Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka Anda akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid.

Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

Selamat, sekarang Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

Apabila Anda mengalami kesulitan, hubungi kami melalui Kring Pajak di nomor 1500200.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu Pajak

Tags

Terkini

Terpopuler