Ini Jadwal Pencairan Dana PKH dan BPNT dari Kemensos, Apakah Anda Termasuk Penerimanya? Cek di Laman Resmi Ini

7 Januari 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi - Berikut ini adalah jadwal resmi pencairan dana PKH dan BPNT dari Kemensos pada 2023.* /Pixabay/Peggy_Marco.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako pada 2023 sangat dinantikan oleh masyarakat.

Kapan pencairan 2 skema bansos tersebut akan dilakukan dan siapa saja penerimanya? Cek daftarnya di sini.

Dilansir dari laman Kemenkeu, penyaluran bansos PKH dan BPNT akan diberikan kembali pada 2023.

Di mana pada tahun ini, ada sebanyak 28,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan mendapatkan 2 skema bansos ini.

Baca Juga: Keren! Hanya 2 Universitas Terbaik di Ternate Maluku Utara Raih Peringkat Asia dan Indonesia, Kampus Mana?

Yakni, PKH akan diberikan kepada 10 juta KPM dan BPNT atau Kartu Sembako akan diberikan kepada 18,8 juta KPM.

Perlu diketahui, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait kapan pencairan 2 skema bantuan ini akan dilakukan.

Adapun jika menilik jadwal penyaluran PKH dan BPNT atau kartu sembako dari Kemensos pada tahap sebelumnya, pencairan 2 skema bansos tersebut akan mulai dilakukan pada bulan ini.

Berikut jadwal lengkap pencairan Bansos PKH dan BPNT menurut jadwal resmi Kemensos:

Baca Juga: Cek Pengumuman Kelulusan Tahap Tes TKD dan AKHLAK pada Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2, pada Link Berikut!

  • Tahap pertama: Januari, Februari, Maret
  • Tahap kedua: April, Mei, Juni
  • Tahap ketiga: Juli, Agustus, September
  • Tahap keempat: Oktober, November, Desember

Dengan catatan, penyaluran bansos PKH dan BPNT di masing-masing daerah Indonesia berbeda jadwalnya, sehingga Anda bisa menunggu jadwal pencairan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing Kabupaten/Kota.

Biasanya bansos PKH dan BPNT dicairkan melalui 2 (dua) mekanisme, yakni pertama melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BTN, BRI, BNI, dan Mandiri. Kedua, melalui PT. Pos Indonesia.

 

Ini besaran dana PKH yang diberikan kepada masing-masing golongan KPM:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

Baca Juga: Cuma Ada 2 Kampus di Badung Bali yang Masuk Daftar Universitas Terbaik se Dunia Versi EduRank 2022, Incaranmu?

5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

Besaran BPNT yang diberikan adalah sebesar Rp200.000 atau Rp2,4 juta per tahun dan KPM bisa juga menerima manfaat bansos sembako berupa beras, telur, dan bahan pokok lainnya.

Cek daftar nama penerima bansos PKH dan BPNT pada 2023 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Itulah informasi waktu pencairan dana bansos PKH dan BPNT pada 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler