Aturan Terbaru di 2023! Pekerja, Buruh, Karyawan Bisa Dapat Uang Penghargaan Masa Kerja Total 10 Bulan Gaji

3 Januari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi aturan terbaru 2023 tentang Ciptakerja //Pixabay/succo

SEPUTARLAMPUNG.COM – Presiden Jokowi telah menandatangani aturan terbaru 2023 pada Jumat, 30 Desember 2022, di mana pekerja, buruh, atau pun karyawan bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja dengan total hingga 10 bulan gaji.

Aturan terbaru 2023 yang ditandatangani Presiden itu adalah Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan terbaru yang ditandatangani tersebut, ada berbagai kebijakan yang ditetapkan terkait hak pekerja, butuh, atau pun karyawan, seperti uang pesangon atau penghargaan masa kerja.

Baca Juga: LINK Download PDF Buku Tematik Tema 5 Kelas 3 SD-MI: Cuaca untuk Siswa dan Guru, K13 Edisi Revisi 2018

Sekadar informasi, Perpu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Disebutkan dalam Perpu tersebut bahwa pekerja yang terkena PHK paling sedikit mendapatkan 1 bulan upah, yakni berupa pesangon untuk masa kerja kurang dari setahun.

Sedangkan hak paling besar akan didapatkan oleh pekerja dengan masa kerja 24 tahun, di mana mereka bisa mendapatkan uang penghargaan 10 bulan gaji.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 156 peraturan terbaru tentang Ciptakerja.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 5, Simak Cara Pilih Sekolah Penugasan Berikut Ini

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 dalam Perpu tersebut.

Dilansir Seputarlampung.com dari Perpu Ciptaker, berikut rincian pesangon, uang penghargan masa kerja, dan uang penggantian hak yang diterima pekerja jika terkena PHK:

1. Uang pesangon

- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah

- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah

- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah

- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah

Baca Juga: Loker Terbaru untuk Lulusan S1 Apoteker di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Cek Kualifikasinya di Sini

- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah

- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah

- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah

- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca Juga: Pemilik KIS Ini Bisa Dapatkan Bansos Rp2-3 Juta, Kapan Mulai Pencairan PKH Tahap 1 2023? Cek di Sini

2. Uang penghargaan masa kerja

- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah

- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah

- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah

- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah

- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan upah

- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah

- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Baca Juga: Tawarkan Harga Terbaru Bulan Januari 2023 Apple iPhone 13 Pro Max, Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja

- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Demikian ulasan tentang aturan terbaru 2023 dari Pemerintah tentang total uang penghargaan masa kerja yang didapat pekerja atau buruh, di mana jika kena PHK akan mendapat 10 bulan gaji sesuai ketentuannya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler