Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 27 Desember 2022, Ini Jadwal dan Lokasi, Berapa Biaya Perpanjangan SIM?

26 Desember 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta, depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini 27 Desember 2022. /Tangkapan Instagram TMCPoldaMetro

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Anda tidak perlu lagi repot ke kantor SAMSAT, melainkan bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jangan sampai telat bayar SIM kendaraan Anda, catat ini adalah jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) Hari ini, 27 Desember 2022.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: BSU Cair hingga 27 Desember 2022 untuk Kriteria Pekerja Berikut, Inilah Cara Cek Penerimanya

Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.

Apa itu SIM?

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Referensi Materi Khutbah Jumat Terbaru Edisi 30 Desember 2022 dengan Tema Berkata Jujur Dan Jangan Bohong

Fungsi dan Peranan SIM

  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta, ada pelayanan SIM keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung yang beroperasi hari ini 3 November 2022

Sebelum memperpanjang SIM, siapkan syarat yaitu KTP dan SIM lama. Untuk tes psikologi bisa langsung dilakukan di lokasi SIM keliling.

Pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja yang dilakukan sebelum masa perpanjangannya habis.

Baca Juga: Sudah Tidak Cair pada 2023, Pekerja Masih Bisa Dapat Dana BSU Rp600 Ribu sebelum 27 Desember 2022, Ini Caranya

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.

Lalu dimana saja lokasi SIM keliling bila ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Dikutip seputarlampung.com dari laman Korlantas Polri, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta, depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini 27 Desember 2022 yang dimulai dari pukul 08.00-14.00 WIB:

1. Jakarta Pusat : halaman Parkir Samsat Jakpus & Lapangan Banteng.

2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading.

3. Jakarta Barat : Mall Citraland.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Kapal Merak-Bakauheni Terbaru, Ini Syarat Penyebrangan Libur Desember 2022 dan Tahun Baru 2023

4. Jakarta Selatan : Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan & Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jaksel.

5. Jaktim : Lapangan Tenis Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati Jaktim.

6. Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang & Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

7. Ciledug : Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug & Kantor Kec. Pinang Ciledug.

8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong & ITC BSD Serpong.

9. Ciputat : Halaman Parkir Samsat & Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat.

Baca Juga: Pengumuman! BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Ambil Dana Rp600 Ribu dengan Tunjukan Bukti Penting Ini

10. Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua & Mall SDC Kelapa Dua.

11. Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.

12. Kabupaten Bekasi : Pasar Bersih Cikarang.

13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.

14. Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere.

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C

-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

Baca Juga: Berapa Harga HP Xiaomi Redmi Note 11 Sekarang? Cek Harga Terbaru pada Desember 2022 dan Spesifikasinya di Sini

-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000

Untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, pemilik SIM akan dikenakan biaya yang berbeda dan tidak termasuk dalam rincian biaya pembuatan SIM seperti yang telah dijelaskan diatas.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler