Simak Persyaratan Calon PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022, Lengkap dengan Link Pendaftarannya

24 Desember 2022, 21:12 WIB
PPPK tenaga teknis Kemnaker 2022.*/ Tangkapan layar laman sscasn bkn/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis tahun 2022.

Simak persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai calon PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022, lengkap dengan link pendaftarannya.

Seleksi penerimaan calon PPPK Tenaga Teknis 2022 saat ini sedang dibuka oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk Kemnaker.

Pendaftaran pada program seleksi calon PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022, telah dibuka sejak 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.

Baca Juga: Harga Terjangkau, Vivo T1 5G Dibanderol Segini Jelang Akhir Tahun 2022, Intip Yuk Spesifikasinya

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.318 Th.2022, Kemnaker membuka program seleksi calon PPPK Tenaga Teknis 2022.

Kemnaker saat ini membuka program seleksi calon PPPK Tenaga Teknis 2022, dengan jumlah alokasi yang dibutuhkan sebanyak 357 formasi.

Kesempatan ini dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai calon PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022.

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kemnaker, berikut syarat pendaftaran program seleksi calon PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022:

Baca Juga: Anti Ribet! Sekarang Bisa Buat SKCK Online di Link skck.polri.go.id, Simak Tahapan, Persyaratan, dan Biayanya

Syarat umum:

  • Usia minimal 20 tahun, dan maksimal 57 tahun.
  • Memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah/swasta minimal 2 tahun.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Lulusan S1, D4, atau D3, dengan IPK minimal 2,75.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika/obat terlarang.

Syarat khusus:

  1. Bagi penyandang disabilitas yang melamar, wajib melampirkan:
    - Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya.
    - Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas.
  2. Untuk jabatan Ahli Pertama Instruktur dengan unit penempatan Balai Latihan Kerja Kelas II Lombok Timur, wajib melampirkan:
    - Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3).
    - Sertifikat Scuba Diving.

Baca Juga: Bocoran Reborn Rich Episode 15 Malam Ini: Jin Do Joon dan Seo Min Young Berhadapan di Ruang Interogasi

Syarat tambahan pada setiap jabatan:

  1. Jabatan Widyaiswara: Wajib memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:
    - Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3.
    - Perancangan program dan media pelatihan.
  2. Jabatan Analis Kebijakan: Memiliki sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan.
  3. Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur-Ahli Pertama/Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur-Terampil: Memiliki sertifikasi pelatihan tentang administrasi kepegawaian.
  4. Jabatan Arsiparis Terampil/Ahli Pertama: Memiliki sertifikat pelatihan tentang kearsipan.
  5. Jabatan Instruktur:
    - Wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI level 1,2, atau 3).
    - Wajib memiliki surat keterangan tidak buta warna.
  6. Jabatan Penerjemah: Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP Skor 570, TOEFL iBT Skor 88, Tes IELTS 2 Skor 6,5 dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
  7. Jabatan Pengelola Barang dan Jasa: Wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ Tingkat Dasar/Level 1.
  8. Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Memiliki sertifikat Kompetensi/Pembinaan di Bidang K3.
  9. Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat: Memiliki sertifikat keahlian desain grafis/terkait kehumasan.
  10. Jabatan Pranata Komputer Terampil/Ahli Pertama: Memiliki sertifikat terkait bidang/ilmu komputer.
  11. Jabatan Pustakawan: Memiliki sertifikasi kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.

Pendaftaran dapat dilakukan pada laman resmi SSCASN BKN, melalui link berikut: https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 SD Halaman 42 43 44: Selamatkan Makhluk Hidup Subtema 1 Tumbuhan Sahabatku

Itulah informasi terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai calon PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022, lengkap dengan link pendaftarannya. Adapun informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui laman resmi kemnaker.go.id.***

 

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler