Bantuan PIP Cair Lagi di 2023? Mohon Maaf Siswa SD, SMP, SMA, SMK Kriteria Ini Gagal Dapat Dana Rp1 Juta

24 Desember 2022, 13:30 WIB
Bantuan PIP Cair Lagi di 2023? segera cek namamu/Kolase Pixabay/pip.kemdikbud.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan PIP cair lagi di 2023? Mohon maaf siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kriteria ini gagal dapat dana bantuan sebesar Rp1 Juta.

PIP 2023 dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP 2023 juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Kemendikbudristek Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Dokumen dan Persyaratan, hingga Alokasi Kebutuhan

Anggaran PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini bisa dipergunakan untuk membeli berbagai kebutuhan sekolah, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi guna menunjang proses belajar peserta didik.

Setiap siswa hanya menerima PIP sekali dalam setahun dengan nominal yang disesuaikan jenjang pendidikan yang ditempuh saat menerima bantuan.

Berikut rincian dana bantuan PIP 2023 yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Siswa yang menerima PIP wajib memiliki KIP sebagai bukti identitas penerima, yang nantinya akan dipakai saat penarikan dana di bank.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak punya KIP, masih bisa mendapatkan dana PIP dengan cara:

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Avatar The Way of Water di Bioskop Bandung Hari Ini 24 Desember 2022

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Sebagai informasi, Kemdikbud Ristek telah mengalokasikan anggaran untuk PIP 2023 melaui dana APBN.

Mendikbud Nadiem Makarim pada 1 Desember 2022 memaparkan beberapa prioritas anggaran Kemdikbud di tahun 2023 melaui siaran pers yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Total anggaran Kemendikbudristek di 2023 sekitar Rp80,22 triluin dan komponen terbesar di sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Daftar Wilayah Berpotensi Cuaca Ekstrem Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Ketahui 4 Penyebabnya di Sini

“Ini adalah berbagai macam tunjangan dan bantuan kita untuk memastikan akses pendidikan seperti PIP, Kip, tunjangan guru, dosen, dan lain-lain,” sambungnya.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa mengeceknya dengan cara:

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Masukkan tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Isi nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari', selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Perlu diketahui, tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan PIP, ada siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang gagal menerima dana PIP 2022, yakni:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP
5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP
6. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP

Itulah informasi terkait cara daftar jadi penerima PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler