Ada 10 Bonus bagi Penerima KJP Plus Tahap 2 pada Januari 2023, Siswa Bisa Cek Nama Penerima di Link Ini!

15 Desember 2022, 14:00 WIB
Ada 10 Bonus bagi Penerima KJP Plus Tahap 2 pada Januari 2023, /Kolase Pixabay/Instagram upt.p4op/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada 10 bonus bagi penerima KJP Plus tahap 2 periode 2022 pada Januari 2023, Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa cek nama penerima di link ini atau kunjungi langsung kjp.jakarta.go.id! Kapan mulai pencairan pada Januari 2023?

Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.

Selain itu, pencairan KJP Plus tahap 2 periode 2022 pada Januari 2023 dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang sudah tersalurkan di bulan sebelumnya.

Baca Juga: Terungkap! Raffi Ahmad Beberkan Biaya Sekali Terbang Jet Pribadi ke Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono

Adanya lanjutan program KJP Plus tahap 2 periode 2022 membuat siswa dan para orang tua lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sekolah, baik di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Dana bantuan KJP Plus tahap 2 periode 2022 bisa digunakan apapun asalkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Namun perlu diingat, jangan sampai dana bantuan KJP Plus tahap 2 periode 2022 digunakan kebutuhan pribadi, seperti jalan-jalan, membeli hal yang tidak bermanfaat dan sebagainya.

Pemerintah DKI Jakarta melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta optimis dan yakin dengan adanya penyaluran KJP Plus tahap 2 periode 2022 dapat membantu dan meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Selain memperoleh dana, pemilik KJP Plus tahap 2 periode 2022 mendapatkan bonus yang didapatkan, yakni:

Baca Juga: 3 SMA Terbaik di Kota Tasikmalaya Jawa Barat, Masuk 1000 Top Ranking Nasional Versi LTMPT 2022, Ada Sekolahmu?

1. Adanya dana KJP Plus, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.

3. Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.

4. Adanya dana KJP Plus, siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus menjadi lebih optimal dan maksimal untuk memasuki pasar kerja, serta dengan mudah melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

5. Penerima dana KJP Plus dapat menikmati Trans Jakarta dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

6. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ancol dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

7. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Museum dengan Gratis.

8. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ragunan dengan Gratis.

9. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Monas dengan Gratis.

10. Bagi orang tua penerima dana KJP Plus, dapat digunakan untuk belanja enam jenis pangan bersubsidi, yakni sembako.

Baca Juga: Simak Yuk! Inilah 3 SMA Terbaik di Kabupaten Wonogiri Berdasarkan Nilai UTBK Terbaru untuk Referensi PPDB 2023

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2 periode 2022 pada Januari 2023 dapat mengecek data penerima terbaru di sini, yakni:

1. Buka kjp.jakarta.go.id.
2. Kemudian Isi NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Lantas, mulai kapan pencairan KJP Plus tahap 2 periode 2022 pada Januari 2023 ke Rekening Bank DKI Jakarta?

Apabila melihat dari keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 peiode 2021 mulai dicairkan pada 7 Januari 2022.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP.

Baca Juga: CEK kjp.jakarta.go.id untuk Lihat Daftar Penerimanya, Segini Besaran yang Diterima Siswa SD-SMK dari KJP Plus

Kendati demikian, dana KJP Plus tahap 2 periode 2022 diperkirakan akan kembali cair pada awal Januaro 2023.

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Demikian informasi terkait beberapa bonus yang diperoleh siswa penerima KJP Plus tahap 2 periode 2022 pada Januari 2023 dan cara cek nama penerima bantuan KJP Plus bagi siswa SD SMP SMA, SMK di link kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler