CATAT! Cara Daftar KIS dan PBI BPJS Kesehatan 2023, Lengkap Syarat dan Alur Pendaftaran

14 Desember 2022, 18:00 WIB
Cara Daftar KIS dan PBI BPJS Kesehatan 2023, Lengkap Syarat dan Alur Pendaftaran /BPJS /Pikiran Rakyat

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini adalah cara daftar KIS dan PBI BPJS Kesehatan 2023, lengkap dengan syarat dan alur pendaftaran.

Kabar baik untuk masyarakat Indonesia, bahwa pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler lewat Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2023.

Bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bansos dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.

Baca Juga: Link Live Streaming Semifinal Prancis vs Maroko Piala Dunia 2022 Qatar Hari Ini, Rabu 15 Desember 2022

Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Jika menilik dari UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Pengertian tersebut, juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Salah satu bantuan sosial reguler Kemensos di antaranya yakni PKH, BPNT, dan PBI BPJS Kesehatan.

PBI Jaminan Kesehatan merupakan bansos berupa pembayaran iuran, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan kelas 3.

Untuk mendapatkan bansos PBI, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar BPJS Kesehatan dan memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Ada dua jenis kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS), yakni KIS BPJS Kesehatan yang berbayar dan KIS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Tayang Reborn Rich Episode 12, 13, 14 dan Bocoran Sinopsisnya, Siapa Dalang di Balik Kecelakaan Do Jun?

Bagi pemegang KIS berbayar, maka wajib membayar iuran bulanan mulai dari Rp35.000 per orang untuk BPJS Kesehatan kelas 3. Sementara itu, bagi PBI JK yang memegang KIS gratis, tidak perlu membayar iuran.

Berikut syarat penerima PBI JK:

• Terdaftar di DTKS
• Punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP
• Menyerahkan fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki (dalam satu KK)
• Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos)

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Kemensos, berikut tata cara daftar Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan dapat PBI BPJS Kesehatan.

Berikut alur dan cara daftar KIS dan bansos PBI BPJS Kesehatan:

Pada tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengsulkan diri ke RT/RW/Lurah setempat agar nama Anda terdaftar di DTKS Kemensos.

Selanjutnya, pihak kelurahan akan mengusulkan nama calon penerima bantuan ke dinas sosial dan akan divalidasi oleh Kemensos.

Pada tahap kedua yang harus dilakukan adalah nama sudah terdaftar di DTKS, selanjutnya Anda bisa mengusulkan diri sebagai penerima bansos melalui fitur Usul-Sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut caranya:

Baca Juga: Siswa Lulusan SMA-SMK Bisa Kuliah Gratis dan Lulus Jadi PNS Tanpa Tes CPNS, Ini 9 Kampus Kedinasan Terbaik

1. Siapkan KK dan KTP
2. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store melalui HP
3. Klik kolom pembuatan akun baru dan isi data diri calon penerima.
4. Lengkapi data seperti nomor KK, KTP, nama lengkap, alamat lengkap seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan sesuai dengan di KTP
5. Lampirkan foto KTP dan foto diri dengan memperlihatkan KTP untuk verifikasi data
6. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
7. Setelah proses pendaftaran di aplikasi Cek Bansos selesai, lakukan pendaftaran bansos PBI JK melalui fitur Usulan, yakni:

- Pilih opsi 'Daftar Usulan' dan klik opsi 'Tambah Usulan'
- Kemudian isi data sesuai dengan instruksi website
- Tunggu beberapa menit, sistem akan memvalidasi data yang sudah diusulkan tadi akan segera muncul sesuai dengan catatan Dukcapil

8. Terakhir, cek nama penerima bansos PBI JK di cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan PBI JK ini hanya diberikan kepada golongan tertentu, salah satunya yang terdaftar DTKS dan memenuhi kriteria berikut ini.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Badan Narkotika Nasional, Syarat Loker Lulusan SMA D3 S1, Buruan Daftar Banyak Posisi

Untuk kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia, pindah kepesertaan JKN, hingga dinonaktifkan oleh dinas sosial karena dianggap tidak layak.

Berikut ini adalah kelompok yang bisa dapat bantuan PBI JK:

1. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
2. Korban bencana
3. Pekerja yang memasuki usia pensiun
4. Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia
5. Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS
6. Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial

Itulah informasi petning bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan PBI BPJS Kesehatan agar dapat bantuan iuran di 2023.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler