Siswa Tak Ditransfer Bansos 2022? Ini Cara Daftar DTKS secara Online agar Dapat Dana PIP atau BLT Anak Sekolah

12 Desember 2022, 17:00 WIB
Cara agar dapat PIP atau BLT Anak Sekolah pada 2023/Kolase:pip.kemdikbud.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada beberapa skema bantuan dana pendidikan yang diprediksi masih akan digelontorkan pada 2023.

Di antaranya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) dan BLT Anak Sekolah dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.

Syarat utama untuk mendapatkan 2 bantuan dana pendidikan ini adalah siswa wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, bisa mendaftar secara online melalui HP, caranya:

Baca Juga: Biodata 5 Cucu Jokowi, Lengkap dari Jan Ethes Srinarendra, Sedah Mirah, hingga Panembahan Al Saud Nasution

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

2. Registrasi terlebih dalu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang diminta dengan lengkap.

3. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

4. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

Baca Juga: Intip Harga Terbaru Oppo Desember 2022, Ada Oppo A57, Oppo A55, Oppo A16 dan Oppo A17, Cek Daftarnya di Sini

5. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

6. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

7. Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dan proses pendaftaran DTKS 2023 secara online selesai.

Jika sudah terdaftar di DTKS, maka langsung selanjutnya adalah siswa harus mengajukan KIP.

KIP memberikan jaminan bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK untuk menerima bantuan dana pendidikan PIP dan BLT Anak Sekolah.

Sebagai catatan penting, setiap peserta didik yang terdaftar untuk menerima bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

Baca Juga: Reborn Rich Pecahkan Rekor Baru, Ini 3 Alasan Rating Drakor Ini Melesat, Salah Satunya Karakter Pimpinan Jin

Ini cara agar siswa SD-SMK bisa mendapatkan KIP:

Sebelum mendaftar, siapkan berkas-berkas berikut:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah

Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, maka lakukan proses pendaftaran sebagai berikut untuk mendapatkan KIP:

1. Daftar melalui sekolah

Siswa melakukan daftar diri dengan membawa semua berkas dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tuanya bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.

2. Sekolah akan melakukan pendataan siswa untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan

Usai siswa melakukan pendaftaran, pihak sekolah akan melakukan pendataan dan kemudian mengajukan data calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan (Diadik) atau Dinas Kementerian Agama setempat.

Nantinya Disdik atau Disnag setempat akan melakukan rekapitulasi data dan melakukan pengajuan siswa calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan data calon siswa penerima KIP ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah juga wajib mendaftarkan data siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Raih Rerata IIUN 6 Tahun, Ini Profil 2 SMP Terbaik Palembang untuk PPDB 2023, Sekolah Mana dan Berapa Skornya?

4. Jika lolos, KIP akan dikirimkan kepada siswa

Jika data siswa dinyatakan sesuai dan lolos seleksi untuk menerima PIP atau BLT Anak sekolah. Maka KIP akan dikirimkan oleh Kemendikbud/Kemenag kepada siswa bersangkutan.

Anda bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.

Sedangkan, cara untuk mengecek penerima BLT Anak Sekolah bisa dilihat di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun besaran dana yang diberikan untuk 2 skema bansos pendidikan ini berbeda, yakni:

Besaran dana PIP untuk siswa SD adalah sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP adalah sebesar Rp750.000 per tahun, siswa SMA/SMK adalah sebesar Rp1 juta per tahun.

Besaran dana BLT Anak Sekolah untuk siswa SD adalah Rp900.000 per tahun, siswa SMP adalah sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/SMK adalah sebesar Rp2 juta per tahun.

Itulah cara untuk daftar DTKS Kemensos secara online agar bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP atau BLT Anak Sekolah pada 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemensos Jendela Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler