SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah informasi bansos tunai (BST) yang cair lagi Desember 2022 di Lampung, siapa saja penerima bantuan sosial Rp750 Ribu?
Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 dalam bentuk uang tunai yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Besaran dana BST yang dicairkan sebesar Rp750 Ribu/KPM yang akan disalurkan per bulan selama 3 bulan.
Bagi masyarakat Lampung, bisa melakukan pengecekan di masing-masing daerah, karena bantuan sosial tunai atau BST sudah dilakukan pencairan di Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan pada Kamis 1 Desember 2022 dan secara serentak dilakukan se- Provinsi Lampung.
Namun, tidak semua masyarakat bisa menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 7 dan 8, ternyata hanya beberapa warga Lampung yang bisa diberikan BST sesuai dengan syarat Penerima Bansos BST di Provinsi Lampung.
Bagi keluarga penerima manfaat yang berhak menerima BST sebesar Rp750 Ribu adaha KPM yang sudah ditetapkan berdasarkan sumber Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) Lampung menyalurkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) total sebesar Rp750 Ribu kepada sekitar 14 ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos BST ini disalurkan untuk mengantisipasi terjadinya inflasi daerah pasca adanya kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).