KPK Ancam Jatuhkan Hukuman Mati bagi Pengelola Bansos Korban Gempa Cianjur yang Korupsi: Akan Diproses

- 7 Desember 2022, 06:20 WIB
ILUSTRASI korupsi. KPK ancam hukuman mati bagi pengelola bansos korban Cianjur jika terbukti korupsi.
ILUSTRASI korupsi. KPK ancam hukuman mati bagi pengelola bansos korban Cianjur jika terbukti korupsi. /PRFM

SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam para pengelola bantuan sosial atau bansos korban gempa Cianjur yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman mati.

Ancaman tersebut diikrarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis, pada acara pembukaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa, 6 Desember 2022.

Ia menyampaikan bahwa ancaman hukuman mati bisa dijatuhkan bagi pengelola bansos yang terbukti korupsi.

Baca Juga: Apakah SIM A dan C Berlaku di Luar Negeri? Berikut Negara di ASEAN yang Memberikan Izin

"Saya ingatkan kembali. Ketika ada teman-teman yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini, dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan, akan diproses melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati," ucap Johanis dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat.

Ia melanjutkan bahwa hukuman mati bisa dijatuhi pada pelaku korupsi dalam keadaan tertentum salah satunya terkait dengan bencana.

 

Sebelumnya, KPK telah menguatkan pengawasan pada pembagian bantuan bencana.

KPK menilai bahwa kondisi pasca kebencanaan semacam ini biasanya rawan kecurangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x