Dana KJP Plus Tahap 2 Gagal Cair ke Rekening Milik Siswa SD-SMK Ini, Cek Daftar Penerimanya di Link Resmi Ini

7 Desember 2022, 19:50 WIB
Dana KJP Plus tahap 2 2022 gagal cair ke rekening Bank DKI.* //Hendra sulistiono/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus tahap 2 2022 gagal cair ke rekening Bank DKI milik siswa SD hingga SMK yang masuk 3 (tiga) golongan berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencairkan kembali dana KJP Plus tahap 2 mulai Desember 2022 kepada 803.121 siswa SD-SMK.

Di mana siswa SD hingga PKBM yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.

Sama seperti penyaluran dana KJP Plus tahap sebelumnya, pencairan dana bantuan KJP Plus hanya akan ditransfer melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: 5 SMP Terbaik Kota Pangkal Pinang-Bangka Belitung Ini Bisa jadi Acuan PPDB 2023, Sekolah Mana di Posisi 1?

Namun, ada beberapa golongan siswa SD - SMA yang tidak bisa menerima bantuan dana KJP Plus Tahap 2 2022, yaitu:  

1. Tidak terdaftar dan tidak aktif bersekolah disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Bukan Warga DKI Jakarta, atau bukan warga yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Desember Dapat Bonus Fasilitas Gratis Ini, Salah Satunya Gratis Transjakarta

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Di mana siswa SD-SMK yang menempun pendidikan di sekolah swasta akan mendapatkan tambahan biaya SPP sebesar:

SD/MI/SDLB:  Rp130.000/bulan

SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000/bulan

SMA/MA/SMALB: Rp290.000/bulan

SMK: Rp240.000/bulan

Baca Juga: Prediksi Piala Dunia 2022 Kroasia vs Brasil Jumat Ini: Jadwal, Head to Head, Skor, Line Up, dan Link Streaming

Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda, cek di link resmi berikut:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul. 

 

Itulah informasi terbaru rekening siswa SD-SMK yang gagal ditransfer dana KJP Plus tahap 2 pada Desember 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler