KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 Tidak Ditransfer ke Siswa SD-SMK yang Lakukan 22 Pelanggaran Ini, Cek di Sini

6 Desember 2022, 17:12 WIB
Ini 22 pelanggaran yang menyebabkan siswa SD-SMK tidak bisa mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 pada Desember 2022.* /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 sudah dilakukan kembali pada awal Desember 2022.

Kendati demikian, bantuan dana pendidikan KJP Plus tahap 2 tidak ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa SD hingga SMK yang terbukti melakukan 22 pelanggaran berikut. Simak selengkapnya.

Seperti diketahui, pencairan dana KJP Plus tahap 2 telah dilakukan kembali pada awal Desember 2022 kepada 803.121 siswa SD hingga PKBM.

Di mana siswa SD hingga PKBM mendapatkan bantuan dana sebesar:

Baca Juga: Libur Semester 1 Sampai Kapan? Link Download Kalender Pendidikan Jawa Barat 2023 untuk TK SD SMP SMA SLB

  • SD/MI/SLB : Rp250.000
  • SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
  • SMA/MA/SMALB : Rp420.000
  • SMK : Rp450.000
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Siswa SD-SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta mendapatkan tambahan uang SPP sebesar:

  • Siswa SD/MI: Rp130.000 per bulan.
  • Siswa SMP/MTs: Rp170.000 per bulan.
  • Siswa SMA/MA: Rp290.000 per bulan.
  • Siswa SMK: Rp240.000 per bulan.

Baca Juga: 7 SMA Terbaik di Kota Bekasi Berdasarkan Nilai UTBK 2022 Versi LTMPT, Cek Skor dan Ranking Nasional di Sini

Adapun, siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022 bisa mengeceknya di laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.

Selain itu, siswa juga bisa mengecek apakah dana sudah ditransfer ke rekening Bank DKI melalui JakOne Mobile atau ATM Bank DKI terdekat.

Kendati demikian, dana KJP Plus tahap 2 batal ditransfer ke rekening Bank DKI jika siswa SD-SMK diketahui melakukan 22 pelanggaran yang tertera pada Pergub Provinsi DKI Nomor 4/2018 Pasal 32:

  1. Membelanjakan KJP Plus di luar penggunaan yang telah ditentukan
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan
    terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan
    seksual
  5. Terlibat dalam kekerasan/bullying
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum-minuman keras/minuman beralkohol
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat nyontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi/Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online
  16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
  17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan
  18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak
    berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan
  19. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku
    tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
  20. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan
  21. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
  22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca Juga: Hati-Hati dengan Penipuan Online Lewat Media Digital, Lakukan Hal Berikut Jika Terlanjur jadi Korban

Tak hanya batal ditransfer, siswa SD-PKBM yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut juga terancam hukuman pidana.

Itulah informasi mengenai 22 pelanggaran yang menyebabkan dana KJP Plus tahap 2 batal ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa SD-SMK pada Desember 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler