Ancaman Serius bagi Penerima KJP Plus Tahap 2 Desember 2022, Dana Siswa SD-SMA Dicabut jika Lakukan Ini

28 November 2022, 08:45 WIB
Kapan KJP Plus tahap 2 cair Desember 2022?.* /KJP Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – KJP Plus tahap 2 mulai dicairkan oleh pemerintah DKI Jakarta sejak November dan akan dilanjutkan kembali pencairan pada Desember 2022.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui agar siswa SD, SMP, SMA dan SMK penerima KJP Plus tahap 2 tidak terancam dicabut dananya, karena terbukti melakukan hal di bawah ini.

Selain, dana KJP Plus tahap 2 dicabut, siswa akan diberi sanksi pidana serius. Jika siswa melanggar aturan penggunaan dana
Perlu diingat, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari siswa SD, kemudian jenjang SMP, dan terakhir SMA-SMK.

Adanya dana bantuan pendidikan KJP Plus tahap 2 bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan siswa.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen di 34 Provinsi Seluruh Indonesia, Ini Estimasi Besarannya

Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus tahap 2 tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.

Siswa dan orang tua harus memperhatikan aturan tersebut sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022 ini.

Dana KJP Plus Tahap 2 2022 dicabut dan sanksi pidana hanya ditujukan bagi mereka yang terbukti melanggar aturan penggunaan bantuan KJP Plus.

Kendati demikian, perhatikan hal-hal yang harus dihindari berikut jika tidak ingin dana KJP Plus dicabut dan terkena sanksi pidana, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:

Baca Juga: Prediksi Soal dan Kunci Jawaban UAS PAS Kimia Kelas 10 Semester Ganjil Jurusan MIPA Kurikulum 2013

• Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
• Merokok
• Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
• Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
• Terlibat tindak kekerasan/bullying
• Terlibat tawuran
• Terlibat geng motor/geng sekolah
• Minum-minuma keras
• Terlibat pencurian
• Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
• Terlibat penipuan
• Terlibat nyontek massal;
• Membocorkan soal/kunci jawaban;
• Terlibat pornoaksi/pornografi;
• Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online;
• Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
• Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
• Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
• Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
• Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
• Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun;
• Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Selain itu, untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap 2 Cair untuk SD SMP SMA dan SMK, Desember 2022? Cek Besaran Dana dan Syaratnya

Hingga saat ini jadwal dan tanggal pencairan dana KJP Plus pada November 2022 tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Desember 2022 belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2021,” dikutip Seputarlampung.com dari Instagram @disdikdki.

Meski begitu, pelajar tetap harus menunggu info resmi dari pihak UPT P4OP dan Disdik DKI.

Info resmi terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 2022 dapat Anda dapatkan di akun Instagram @upt.p4op dan @disdikdki.

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang cair Desember 2022, bisa cek status penerima KJP dengan cara ini:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek.

Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: Segera Daftar! Lowongan Kerja PPIH dan Tenaga Kesehatan Haji 2023, Cek Syarat, Formasi dan Alur Daftarnya

Demikian ulasan terkait ancaman serius bagi penerima KJP Plus Tahap 2 pada Desember 2022, dana siswa SD-SMA dicabut jika lakukan pelanggaran seperti di atas, kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Plus

Tags

Terkini

Terpopuler