Login bsu.kemnaker.go.id Cek Penerima BLT Subsidi Gaji, Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU Tahap 8 2022?

22 November 2022, 11:15 WIB
Ini cara cek penerima BSU Tahap 8 2022. //Tangkapan layar Instagram.com/@kemnaker/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Jangan lupa login bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji. Apakah nama kamu termasuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 2022?

Bagi pekerja yang belum mendapatkan bsu, mungkin sudah bertanya kapan pencairan BSU tahap 8 dimulai.

Pasalnya untuk bsu tahap 7 pencairannya sudah berjalan dan mendekati tahap akhir pencairan, artinya penyaluran BSU tahap 8 seharusnya sudah akan dimulai.

Baca Juga: Pencairan BSU di Kabupaten Ponorogo Diperpanjang hingga 30 November 2022, Pekerja Segera Cairkan dengan 2 Cara

Pencairan BSU tahap 7 sudah dilakukan melalui Bank Himbara dan melalui kantor pos bagi yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Untuk penyaluran BSU tahap 8 yang diperkirakan akan dimulai pada akhir bulan November atau awal bulan Desember 2022 ini belum diketahui apakah melalui Bank Himbara atau langsung mengambil ke kantor pos.

Sebagai informasi yang wajib diketahui adalah bagi pekerja yang telah mendapatkan bsu tahap 7 tidak bisa lagi menerima bsu tahap 8.

Baca Juga: 5 SMA Terbaik di Kabupaten Karanganyar Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Simak Ranking Nasional di Sini

Pekerja yang mendapatkan bsu harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. Berstatus WNI dan memiliki KTP

2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Tidak bekerja sebagai seorang ASN, PNS, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

4. Pekerja memiliki upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

5. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

6. Belum pernah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, maupun BPUM.

Baca Juga: Prediksi BMKG 22 November 2022 di Jawa Barat, Bogor, Depok-Cianjur, Waspada Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat penerima bsu, maka bisa langsung namanya dengan cara sebagai berikut:

1. Ketik laman resmi bsu.kemnaker.go.id di browser.

2. Masuk ke menu "Pengecekan".

3. Tersedia link kemnaker.go.id yang harus ditekan pekerja.

4. Silakan login atau klik "Daftar Sekarang" jika belum mempunyai akun.

5. Input Nomor KTP, Nama Lengkap, dan Nama Ibu Kandung.

6. Klik "Berikutnya".

7. Segera aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang pekerja terima lewat SMS.

8. Lalu, login ke akun masing-masing dan input sejumlah data diri sesuai petunjuk.

Baca Juga: Profil 5 SMA-SMK Unggulan di Kabupaten Gunung Kidul Versi LTMPT 2022, Lengkap dengan Skor dan Alamat Sekolah

Setelah melakukan pengecekan nama melalui website bsu.kemnaker.go.id, pekerja akan mendapatkan tiga pemberitahuan yaitu namanya terdaftar, penetapan nama sebagai penerima BSU, dan informasi telah tersalurkannya bsu senilai Rp600 Ribu.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler