Link dan Cara Ajukan Sanggah jika Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022, Ini Ketentuannya

18 November 2022, 10:00 WIB
Panduan cara ajukan sanggah untuk pelamar PPPK Guru 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi.* /sscasn.bkn.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini adalah link dan cara ajukan sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dalam rekrutmen PPPK Guru 2022. Simak ketentuannya di sini.

Sebelumnya, Pemerintah melalui BKN telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 pada 16-17 November 2022. Bagi yang merasa keberatan dengan hasil tersebut,diberi kesempatan untuk ajukan sanggah selama memenuhi ketentuannya.

Adapun masa sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK Guru 2022 sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Jumat, 18 November 2022.

Pelamar PPPK Guru 2022 hanya diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah ini hingga 20 November 2022.

Baca Juga: PIP Kemdikbud Sudah Cair ke 17,45 Juta Siswa, Cuma 4 Tipe Pelajar yang Ditransfer, Cek Updatenya di Sini

Pelamar yang tidak lulusa seleksi administrasi PPPK Guru 2022akan mendapatkan notifikasi berikut saat masuk ke laman sscasn.bkn.go.id saat cek pengumuman.

“Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan instansi yang dilamar”.

Selain notifikasi tersebut, pelamar yang tidak lulus administrasi kemungkinan juga akan mendapatkan pengumuman lainnya seperti “Alasan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dari Verifikator: Ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Lalu, bagaimanakah cara mengajukan sanggah?

Perlu dipahami, yang bisa mengajukan sanggah hanyalah pelamar yang merasa keberatan dengan hasil pengumuman karena adanya kesalahan dari sistem, bukan diri sendiri.

Baca Juga: Referensi Materi Khutbah Jumat Edisi 18 November 2022 dengan Tema Dua Hikmah Ujian dari Allah SWT

Misalnya dokumen tidak terbaca atau kualifikasi pendidikan dinyatakan tidak memenuhi syarat padahal sudah sesuai dengan kriteria posisi yang dilamar.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi PPPK Guru, pengajuan sanggah hanya dilakukan bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi dengan menjabarkan kronologis disertai bukti yang mendukung.

Berikut Tata Cara Mengajukan Sanggah

1. Pelamar masuk ke akun SSCASN melalui portal sscasn.bkn.go.id

2. Pada laman Resume, akan ada pemberitauan status lulus atau tidak lulus seleksi administrasi. Apabila tidak lulus, maka akan muncul tombol kuning di bawah notifikasi bertuliskan AJUKAN SANGGAH

3. Klik AJUKAN SANGGAH, maka akan muncul Form Sanggah.

4. Tuliskan kronologis kesalahan sistem yang membuat pelamar tidak lulus seleksi pada kolom alasan sanggah

5. Setelah itu, lakukan checklist pada kotak kecil di bagian bawah form sanggah, dan jangan lupa mengakhiri proses sanggah,

6. Klik tombol merah ‘Akhiri Proses Sanggah’.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Tema Meraih Berkah Ilmu dengan Menghargai Guru, Relevan dengan Peringatan HGN 2022

Selanjutnya, setelah masa sanggah berakhir, akan ada masa jawab sanggah dan pengumuman pasca-sanggah.

Berdasarkan pengumuman di laman resminya, berikut jadwal jawab sanggah dan pengumuman pasca sanggah:

Jawab sanggah: 21-24 November 2022

Pengumuman pasca-sanggah: 26 November 2022

Demikian cara untuk mengajukan sanggah bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dengan catatan kesalahan bukan berasal dari pelamar.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN PPPK Guru Kemdikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler