Syarat, Kriteria yang Diperlukan untuk Mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan, Lengkap Cara Daftar dan Jadwalnya

16 November 2022, 09:15 WIB
Syarat, Kriteria yang Diperlukan untuk Mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan, Lengkap dengan Cara Daftar dan Jadwal Pelaksanaan. /Tangkapan layar https://sscasn.bkn.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut syarat dan kriteria untuk mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, lengkap dengan cara daftar dan jadwal pelaksanaan simak dalam artikel ini.

Pemerintah membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK Tenaga Kesehatan 2022 telah dibuka sejak 3 November dan akan berakhir pada 18 November 2022 mendatang.

Bagi Anda yang ini mendaftarkan diri pada program PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 70 Lembar Aktivitas 1 Aktivitas Kelompok Kurikulum Merdeka Belajar

Beberapa persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 terdiri atas persyaratan umum dan juga persyaratan khusus.

Persyaratan umum sendiri mengacu terhadap Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A04, Harga Murah dengan Kualitas Mewah Dibekali Kamera 50MP

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK,

Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Cara untuk Mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022:

1. Pelamar mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id

2. Login menggunakan NIK dan password.

Jika pelamar belum memiliki akun, maka wajib membuat akun terlebih dahulu dengan klik 'Buat Akun'.

3. Setelah berhasil masuk ke akun SSCASN, pelamar diminta untuk mengisi dan melengkapi biodata.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Pilihan Ganda PAS Matematika Kelas 6 SD Semester 1 Kurikulum 2013 Beserta Kunci Jawaban

4. Jika telah selesai melengkapi biodata, pelamar wajib mengisi CAPTCHA yang ada pada bagian bawah halaman dan melanjutkan ke tahap berikutnya dengan klik 'Selanjutnya'.

5. Tahap selanjutnya setelah mengisi data adalah memilih jenis seleksi dan mendaftar Formasi.

Pada tahapan 'Memilih Jenis Seleksi', pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.

6. Setelah memilih jenis formasi PPPK Tenaga Kesehatan, sistem akan melakukan pemeriksaan data pelamar ke SISDMK KEMENKES.

7. Apabila pelamar adalah peserta memilih jenis seleksi PPPK TENKES dan bukan merupakan eks THK-II, maka pada bagian 'Data Peserta eks THK-II' dipilih 'Tidak'.

8. Setelah pelamar selesai memilih jenis seleksi, klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan tahapan selanjutnya.

9. Apabila pelamar merupakan Peserta eks THK-II maka memilih 'Ya' dan harus menyertakan nomor peserta tes THK–II.

Selanjutnya klik tombol Cek.

10. Apabila data THK-II pelamar ditemukan, maka pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran ke tahap selanjutnya.

11. Setelah selesai memilih formasi yang akan dilamar, pelamar dapat melanjutkan ke tahapan 'Mendaftar Formasi' dengan menekan tombol 'Selanjutnya'.

12. Pada tahapan 'Mendaftar Formasi', pelamar dapat memilih instansi tujuan yang akan dilamar.

13. Kemudian pelamar diminta untuk melengkapi data pendidikan, lokasi dan jabatan yang akan dilamar.

14. Selanjutnya pelamar harus menggunggah dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Pilihan Ganda PAS Matematika Kelas 6 SD Semester 1 Kurikulum 2013 Beserta Kunci Jawaban

Berikut ini berkas yang harus dilengkapi pelamar dalam proses pendaftaran.

1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.

5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;

6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan

7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp10.000,-

8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

- Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga: VALID, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 November 2022 di Sini, Ini Besaran dan Daftar Bank untuk Ambil Bantuan

Mengacu pada Surat Siaran Pers Nomor 023/RILIS/BKN/XI/2022, berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

1. Pendaftaran seleksi: 3 sampai 18 November 2022

2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 19 sampai dengan. 20 November 2022

3. Masa sanggah: 20 sampai dengan 22 November 2022

4. Jawab sanggah: 20 sampai dengan 23 November 2022

5. Pengumuman pasca sanggah: 24 November 2022

6. Penarikan data final: 25 sampai dengan 26 November 2022

7. Penjadwalan seleksi kompetensi: 27 sampai dengan 28 November 2022

8. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 29 sampai dengan 30 November 2022

9. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1 sampai dengan 15 Desember 2022

10. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 6 sampai dengan 17 Desember 2022

11. Pengumuman kelulusan: 18 sampai dengan 19 Desember 2022

12. Masa sanggah: 19 sampai dengan 21 Desember 2022

13. Jawab sanggah: 19 sampai dengan 23 Desember 2022

14. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 26 sampai dengan 27 Desember 2022

15. Pengisian DRH NI PPPK: 28 Desember 2022 sampai dengan 17 Januari 2023

16. Usul penetapan NI PPPK: 10 sampai dengan 31 Januari 2023

Baca Juga: Mau Ganti TV Analog ke Digital, Simak Rekomendasi 42 Merk Set Top Box Bersertifikat Kominfo, Jangan Salah Beli

Itulah informasi mengenai syarat, kriteria dan cara pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler