SEGERA Cek Link Ini, KJP Plus Tahap 2 2022 pada November Telah Cair, Daftar Penerima Terpantau di Sini

12 November 2022, 12:30 WIB
KJP Plus Tahap 2 2022 November telah cair, cek penerima sekarang/Tangkapan layar kjp.jakarta.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2022 telah cair pada November, daftar penerima terpantau pada link ini, segera cek namamu.

Berdasarkan unggahan pada akun Instagram upt.p4op, bahwa KJP Plus Tahap 2 2022 November telah cair.

Untuk pencairan KJP Plus Tahap 2 2022 akan dimulai pada 11 November 2022.

Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 pada November yakni berjumlah 803.121 peserta didik.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru November 2022 Mulai Rp2 Jutaan, Ada Galaxy M23 5G hingga Galaxy Z Fold4

Adapun jumlah penerima masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

- Jumlah penerima jenjang SD/MI: 367.280 siswa

- Jumlah penerima jenjang SMP/MTs: 222.120 siswa

- Jumlah penerima jenjang SMA/MA: 79.636 siswa

- Jumlah penerima jenjang SMK: 131.529 siswa

- Jumlah penerima jenjang PKBM: 2.556 siswa

Berikut jumlah besaran dana KJP Plus Tahap 2 2022 yang cair November.

- Jenjang SD/MI: Rp250.000

- Jenjang SMP/MTs: Rp300.000

- Jenjang SMA/MA: Rp420.000

- Jenjang SMK: Rp450.000

- Jenjang PKBM: Rp300.000

Baca Juga: Resep Membuat Bakwan Sayur Gurih dan Renyah Anti Gagal Cocok untuk Camilan Kumpul Bersama Keluarga

Siswa dapat mengetahui daftar penerima KJP Plus Tahap 2 2022 yang cair November pada link berikut:

1. Masuk ke laman resmi berikut https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi kolom NIK dengan benar

3. Pilih tahun penyaluran KJP Plus

3. Pilih tahapan penyaluran KJP Plus

4. Kemudian klik "Cek"

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Hal ini nantinya siswa tersebut dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat satuan pendidikan tingkat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dari program KJP Plus yakni meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca Juga: Selamat Hari Ayah Nasional! Ini Kumpulan Quotes dan Twibbon Terbaik untuk Dibagikan ke Medsos 12 November 2022

Selain itu dapat meringankan biaya personal pendidikan dan juga mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Siswa yang telah putus sekolah dengan adanya program KJP Plus ini dapat mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Demikian informasi cara mengecek daftar penerima KJP Plus Tahap 2 2022 yang cair pada November.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler