Apa Maksud P1, P2, P3, P4 pada Seleksi PPPK Guru 2022? Ini Cara Daftar, Berkas yang dibutuhkan dan Aturannya

6 November 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi PPPK Guru. Arti dari P1, P2, P3, dan P4 dalam pendaftaran PPPK Guru 2022 .* /menpan.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Kepegawaian Negara atau BKN sudah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022. Dalam rekrutmen ini ada istilah P1, P2, dan P3. Simak cara daftar, berkas yang dibutuhkan, dan aturanya di sini.

Durasi pendaftaran PPPK Guru 2022 berlangsung selama 2 minggu, yakni mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.

Bagi yang akan mendaftar PPPK Guru 2022, bisa langsung mengakses laman resmi BKN, yakni https://sscasn.bkn.go.id.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi BKN, PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pelamar untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum. Apa maksudnya?

Baca Juga: Jadwal MotoGP Valencia Hari Ini yang Tayang di Trans7, Balapan Penentu Juara MotoGP 2022, Nonton di Link Ini

Prioritas I (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Prioritas 2 (P2) adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas 3 (P3) adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Kapan BPUM 2022 Cair? Ini 9 Pemilik KTP yang akan Dapat BLT UMKM, Cek Penerima Melalui eform.bri.co.id

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan untuk turun status menjadi P2, P3, atau P4.

Hal ini dilakukan dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah untuk melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru.

“Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1,” ujarnya.

Sedangkan untuk pelamar P4, bisa memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi untuk P2 dan P3.

“Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” pungkasnya.

Berikut syarat bagi pelamar PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2022 bagi Pelaku UMKM, Apakah akan Cair pada November? Cek Penerima BLT UMKM Via Link Resmi

1. Warga Negara Indonesia (WNI

2. Pendaftar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Arsenal Liga Inggris 6 November 2022, Nonton Bareng Big Match Seru di Sini

Cara daftar PPPK Guru 2022

Pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan cara:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini: Link Nonton Live Streaming MotoGP Valencia, Minggu 6 November 2022 Pukul 18:00 WIB

Berkas yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Guru 2022

1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Demikian arti dari P1,P2, P3, P4 dalam seleksi PPPK Guru 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler