Susi ART Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka jika Terbukti Bohong, Ini Kata Wakil Ketua LPSK Soal Kesaksian Susi

4 November 2022, 10:15 WIB
Susi (ART Ferdy Sambo) bisa jadi tersangla jika terbukti bohong. /YouTube PN Jaksel/edited TerasGorontalo.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berlangsung.

Pada sidang terdakwa Bharada E, Susi (ART Ferdy Sambo) menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Namun, selama sidang tersebut, salah satu jaksa curiga Susi memakai alat pendengar dan diberi arahan oleh pihak lain. Selain itu, Bharada E menilai Susi berbohong saat memberi keterangan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka untuk Formasi Ini, Apa saja Syarat dan Berkas yang Diperlukan saat Pendaftaran?

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menjelaskan, ada dua kemungkinan yang terjadi ketika Susi memberi keterangan.

“Maksud saya, kalau itu dianggap berbohong, maka potensinya ada dua. Karena intimidasi atau tekanan, atau karena memang dia bersepakat dengan pelakunya sehingga ia mengikuti arahan dari para pelaku,” ujar Edwin Partogi dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat.

Menurut ketentuan undang-undang, pihak yang bersaksi dalam persidangan harus memberi keterangan secara jujur dengan kondisi yang dilihat.

Baca Juga: Apakah Anda Lolos sebagai Penerima BSU Tahap 7? Simak Mekanisme Lengkap Pencairan Rp600 Ribu di Kantor Pos

Apabila saksi terbukti memberikan keterangan palsu, maka saksi bisa dijatuhi hukuman sesuai Hukum Pidana terkait pasal Keterangan Palsu.

Keterangan palsu adalah fasilitas hukum pidana untuk hakim dapat menghukum dan meminta jaksa untuk memeriksa saksi.

“Kalau hakim punya keyakinan bahwa keterangannya itu bohong, langsung ajukan,” ucap Edwin melanjutkan.

Jika Susi terbukti memberi keterangan palsu, maka ia berpeluang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Adik Brigadir J Ungkap Fakta Mengejutkan: Ternyata...

Sementara itu, laporan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi juga bisa dikenakan Pasal Keterangan Palsu.

Edwin mengatakan bahwa terkait laporan tersebut sudah terbukti tidak ada pelecehan dan kasus sudah SP3 (pemberhentian penyidikan).

“Kalau seandainya penyidik mau mempersoalkan perihal laporan palsu kemudian dihentikan penyidikannya, itu termasuk keterangan palsu. Jadi, keterangan palsu yang Ibu PC (Putri Candrawathi) sebagai pelapor katanya diduga kekerasan seksual, itu juga bisa dipidana,” tuturnya.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Dipertemukan dengan Keluarga Brigadir J, Ini Link Streamingnya

Terkait kesaksian Susi (ART Ferdy Sambo), Edwin menambahkan jika Susi merasa diintimidasi, maka bisa meminta perlindungan LPSK.

“Saya gak tau persis (Susi berbohong atau tidak). Tapi, biasanya ada proses di mana sebelum persidangan seorang saksi itu mendapatkan arahan. Kalau ditanya ini, jawab ini gitu ya. Arahan itu bukan hanya soal jawaban tapi termasuk soal ekspresi,” kata dia.***

*) Disclaimer: artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Wakil Ketua LPSK: kalau Susi ART Ferdy Sambo Dianggap Berbohong, Potensinya Ada Dua"

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler