Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka BKN, Ini Syarat, Kriteria, Cara Daftar, dan Berkas yang Dibutuhkan

2 November 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka pada 31 Oktober 2022 oleh BKN.* /Tangkapan layar @cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Kepegawaian Negara atau BKN akhirnya merilis jadwal resmi pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Simak syarat, kriteria pelamar, cara daftar, dan berkas yang dibutuhkan berikut ini.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka BKN mulai Senin, 31 Oktober 2022 dan akna berakhir pada 13 November 2022 mendatang.

Proses pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan melalui laman resmi BKN, yakni https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Gagal Cair BSU Tahap 7 2022 di Kantor Pos untuk NIK KTP Kriteria Ini, Kenapa? Cek Besaran Subsidi Gaji

Berikut syarat bagi pelamar PPPK Guru 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI

2. Pendaftar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

Baca Juga: Ada Tokopedia, Bukalapak, hingga Sisnaker, Ini Cara Beli Pelatihan jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 47

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 66 67 Kebiasaan Masyarakat di Daerah Suhu Udara Tinggi dan Rendah

Kriteria pelamar PPPK Guru 2022

Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi BKN, PPPK guru 2022 akan memprioritaskan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum.

Bagi Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: BSU Tahap 7 2022 Cair Hari Ini? Simak Cara Cairkan Dana BLT Subsidi Gaji Lewat Kantor Pos, Cek Namamu di Sini

Cara daftar PPPK Guru 2022

Pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan cara:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: AWAS STB Palsu! Ini Daftar 36 Set Top Box Bersertifikasi Kominfo agar TV Analog Dapat Siaran Jernih TV Digital

Berkas yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Guru 2022

1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 59 60 61 62 Pilihan Ganda Kurikulum Merdeka Belajar

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN, yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital dan dapat didownload serta diumumkan oleh masing-masing instansi.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler