SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan segera dibuka.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, estimasi jadwal pelaksanaan seleksi PPPK akan dilakukan mulai akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023.
"Kita biasanya melaksanakan seleksi PPPK itu pada Oktober. Jadi, Oktober itu sangat leluasa bagi kita untuk menyelenggarakan seleksi di beberapa titik lokasi," kata Suharmen seperti yang dikutip dari laman BKN pada Jumat, 29 Oktober 2022.
Tahapan rekrutmen pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.
Baca Juga: Resep Seblak Pedas dan Gurih, Makanan Berkuah Favorit Perempuan yang Cocok Disantap saat Hujan
Adapun alokasi formasi PPPK 2022 yang dibutuhkan sejumlah 532.892.
Di sisi lain, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni juga menjelaskan prioritas pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan.
Oleh sebab itu, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan menjadi penting.
Selain itu, alokasi kebutuhan PPPK 2022 akan berpihak kepada exs THK-II baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.
“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Untuk menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.
Penggunaan materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN.
Terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai elektronik, yakni:
1. Peserta Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan seleksi PPPK 2022 dan alokasi formasi yang dibutuhkan.***(Tiara Claudia Prameswari)