Wanda Hamidah Kecam Anies Baswedan Imbas Eksekusi Rumahnya, Minta Perlindungan Kapolri hingga Presiden Jokowi

14 Oktober 2022, 11:30 WIB
Wanda Hamidah kecam Anies Baswedan atas eksekusi paksa rumahnya oleh satpol PP //Instagram/@wanda_hamidah

SEPUTARLAMPUNG.COM – Aktris senior Wanda Hamidah sebut nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait eksekusi rumahnya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2022. Ia pun sampai meminta perlindungan hukum dari Kapolri dan Presden Jokowi.

Kabar adanya eksekusi paksa rumah Wanda Hamidah ini diunggahnya langsung melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan, ia menyentil langsung Anies Baswedan sekaligus men-tag akun Kapolri, Mahfud MD, Kepala BPN, Media nasional, hingga Presiden Jokowi.

Dalam beberapa unggahan video di Instagram Wanda Hamidah terlihat adanya eksekusi rumah yang dihuni bersama keluarganya tersebut. Tampak petugas gabungan dari Satpol PP dibantu TNI-Polri berusaha mengosongkan rumah yang diklaim telah dihuni sejak 1960.

Baca Juga: Apa Rizky Billar Langsung Bebas setelah Lesti Cabut Laporan Kasus KDRT? Polisi: Ada Prosedurnya

Wanda Hamidah pun sangat kecewa atas tindak eksekusi rumahnya yang dinilai sewenang-wenang ini. Dia pun menuding Anies Baswedan yang mengarahkan pengosongan rumah tersebut.

"Anda gubernur zalim Anies Baswedan. Keluarga besar almarhum Husein bin Syech Abubakar/Yemo mengutuk kezaliman Anda," tulis Wanda dalam status di Instagram Story, seperti dikutip Seputarlampung.com, Jumat, 14 Oktober 2022.

Diketahui rumah Wanda Hamidah yang terletak di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, yang telah ia tempati sejak tahun 1960 mendadak didatangi pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Ini Pernyataan Tegas Polisi dan Reaksi Netizen

Tak hanya rumah Wanda Hamidah saja, tetapi beberapa rumah para tetangganya juga didatangi Satpol PP. Sontak, ia tidak terima dan minta perlindungan hukum.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960," tulis Wanda Hamidah.

“Dari kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" tambahnya.

Baca Juga: Profil 3 Calon PJ Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan: Heru Budi, Bahtiar, dan Marullah Matali

Sementara itu, Wanda Hamidah mengatakan pihak Pemda Jakarta Pusat sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, untuk penghuni mengkosongkan rumahnya sebelum dilakukan penggusuran.

Ternyata saat rumah Wanda Hamidah digusur, listriknya pun ikut dimatikan. Namun, kini pihak PLN telah menghidupkan kembali aliran listrik tersebut.

Wali Kota Jakarta Pusat mengklaim kelima rumah tersebut tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah, hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) diatas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Resmi Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan, Ini 3 Nama Pengganti yang Dikirim ke Mendagri

Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani mengatakan, properti yang ditempati Wanda adalah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. 2010 itu pak Japto membeli ini dari awalnya yang punya HGB," kata Ani di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022.

"Bukan aset pemda juga, tadinya ada HGB sampai tahun 1990 habisnya, pada saat HGB tidak diperpanjang itu kembali jadi tanah negara," ujarnya.

Dalam unggahan lain, Wanda membatantah bahwa rumahnya berada di atas tanah Pemda atau Japto. Ia menyebutkan bahwa ada mafia tanah yang berusaha mengambil haknya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler