Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Anies Baswedan, Ternyata Belum Memiliki Sertifikat Ini, Apa?

- 28 Juni 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi bar Holywings di Jakarta.
Ilustrasi bar Holywings di Jakarta. /PMJ/Dok Holywings

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings.

Total ada 12 outlet Holywings Grup di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Seperti diketahui, Holywings Grup menuai kontroversi karena memakai nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam promosinya.

Mereka berdalih penggunaan kedua nama tersebut, untuk menarik minat pengunjung ke outlet mereka yang mengalami penurunan target sebanyak 60 persen.

Baca Juga: Sakit Kepala, Keringat Berlebih, dan Mual saat Ibadah Haji? Waspada Gejala Heat Stroke, Lakukan 5 Hal Ini

Buntut panjang dari kontroversi tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta gerak cepat melakukan pencabutan izin terhadap outlet yang dimiliki oleh Holywings Grup.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, dalam keterangan tertulis, Senin 27 Juni 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x