Benarkah THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Naik pada 2023? Ini Besaran Dana yang Diterima per Golongan

25 September 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi PNS. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh PNS dan pensiunan PNS naik pada 2023? Simak informasi selengkapnya.

Presiden Jokowi secara resmi telah membuat aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diberikan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan PNS.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022, tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming, Jadwal dan Daftar Pemain Liga Voli Indonesia Divisi I Mulai Hari ini 25 September 2022

Untuk 2023, berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah akan tetap memberikan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan PNS.

Apabila nantinya ada peraturan terbaru mengenai THR dan Gaji ke-13, biasanya 2 minggu sebelum pelaksanaan hari raya atau lebaran, pemerintah akan mengumumkannya.

Penetapan gaji pensiunan PNS sudah diatur dalam Pemerintah (PP) 18/2019, tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengamankan anggaran Rp156,4 triliun di RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiun PNS pada 2023.

Baca Juga: 10 Kata-kata Ucapan Hari Jadi Kota Bandung 2022, Lengkap Template Twibbon HUT ke-212 yang Unik dan Keren

"Untuk program pengelolaan transaksi khusus ini tetap Rp 156,4 triliun, (pada RAPBN 2023) tetap Rp 156,4 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI, pada Selasa, 22 September 2022.

Meski sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi pemerintah mengenai kenaikan THR dan Gaji ke-13, namun berdasarkan informasi dari Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta, bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp156,4 triliun di RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiun PNS pada 2023.

Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Baca Juga: 7 Syarat Dapat Bansos Sembako BPNT Tiap Bulan Selama 2022 dari Kemensos, Siapkan KK dan KTP untuk Pendaftaran

Demikian informasi mengenai THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler