Inilah Nama Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Segera Lengkapi 8 Berkas Ini Sebelum Data Final Diumumkan

23 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM Nama calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2022 mulai diumumkan hari ini, Jumat, 23 September 2022. Segera lengkapi 8 berkas ini sebelum penetapan data final siswa SD-SMA yang layak menerima.

8 yang harus dilengkapi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK perlu segera diberikan ke pihak sekolah, agar namanya terdaftar sebagai penerima pada pengumuman data final KJP Plus Tahap 2 2022, yang akan diumumkan pada 10-26 Oktober 2022.

Adapun pengumuman nama calon penerima KJP Plus Tahap 2 2022 akan dilakukan hingga 30 September. Kemudian barulah dilakukan verifikasi kelengkapan berkas oleh dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 3-7 Oktober 2022. 

Berikut berkas yang wajib dilengkapi calon penerima KJP Plus Tahap 2 2022:

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru dan Singkat 23 September 2022 dengan Tema Mengenalkan Diri kepada Allah SWT

- Form Kelengkapan Data

- Surat Permohonan KJP Plus

- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

- Fotocopy KTP

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Sekolah

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Maaf Siswa SD-SMA Kriteria Ini Tidak Lolos

Untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk ke dalam yang mendapatkan dana KJP Plus Tahap 2 2022, bisa dilakukan dengan cara mengakses laman resmi:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

Setelah Anda berhasil masuk, lakukan langkah-langkah berikut ini:

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

- Pilih tahap penyaluran

- Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak.

Bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, Whatsapp di nomor 0812-8483-4229, atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Data Calon Penerima KJP Plus Tahap 2/2022 Segera Diumumkan, Yuk Lengkapi 8 Berkas Ini agar Bisa Lolos

Besaran dana KJP Plus yang akan diterima:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: Contoh Soal Pilihan Ganda PTS Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Belajar

Demikianlah informasi mengenai calon penerima KJP Plus Tahap 2 2022 dan berkas yang harus segera dilengkapi.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler