BSU 2022 Hanya untuk 5 Tipe Pekerja, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Melalui HP, Ini Caranya

22 September 2022, 17:45 WIB
Informasi Pencairan BSU Tahap 2 2022 oleh Kemnaker RI // bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Namun, hanya 5 tipe pekerja saja yang berhak mendapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ini. Cek status Anda melalui HP. Ini Caranya.

Kemnaker telah menyalurkan dana BSU 2022 Tahap 1 ke 4,1 juta pekerja, setelah memverifikasi data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, di mana data awal yang diberikan adalah sebanyak 5 juta data calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Namun, data calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 tersebut berkurang setelah dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data dengan bantuan sosial lainnya. Kemudian, untuk BSU 2022 Tahap 2, Kemnaker kembali menerima 2,4 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Data Final KJP Plus Tahap 2 2022 Bisa Cek di Link Ini, Berikut Mekanisme Pendataan Siswa SD hingga SMA-SMK

Bagi yang memang sesuai persyaratan yang tercantum dalam Permenaker No. 10 tahun 2022, maka akan mendapatkan dana BSU 2022.

Berikut pekerja yang ditargetkan bisa mendapatkan dana BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Data Tercantum di BPJS Ketenagakerjaan, tapi Belum Terima BSU 2022, Ini Penjelasan Proses Cair dari Kemnaker

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Merupakan pekerja penerima upah atau gaji

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendappatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Ini Daftar Penerima PKH dan BPNT, Cair pada September 2022, Mulai Kapan?

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Penyaluran dana BSU 2022 akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik pekerja.

Demikian informasi terbaru mengenai penambahan anggaran dan kuota penerima BSU 2022 beserta cara cek daftar penerima BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler