Ada 4 Pelanggaran HAM pada Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Minta Seluruh Polisi Terlibat Dihukum

2 September 2022, 05:45 WIB
Komsioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022. (Foto: Dok PMJ News/ Fajar) /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan setidaknya ada 4 (empat) pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, sejak kasus kematian Brigadir J diselidiki kembali, Komnas HAM merupakan salah satu pihak yang ikuti dilibatkan untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, pelanggaran pertama yang terjadi dalam kasus ini adalah hak untuk hidup.

“Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” ujar Beka Ulung Hapsara seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ini Daftar 9 SMA Terbaik di Pondok Pesantren Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Adakah Ponpes Tujuanmu?

Kedua, pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan dimana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC. [Brigadir J] telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya,” lanjut Beka.

“Harusnya ketika [ada] dugaan [tindak kejahatan] apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi,” tambahnya.

Pelanggaran HAM ketiga dalam kasus ini adalah terjadinya obstruction of justice.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming AFF Futsal Cup 2022, Berikut Jadwal Timnas Indonesia Mulai 4-10 September 2022

Hal itu dibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

Keempat, adanya pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Komnas HAM menjelaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Menurut penyelidikan Komnas HAM, anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sudah resmi dijadikan tersangka dalam kasus ini mendapatkan kekerasan psikis maupun mental.

“Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik,” tegas Beka.

Terkait obstruction of justice, Komnas HAM secara khusus minta seluruh polisi yang terlibat diberi sanksi atau dihukum sesuai dengan perannya.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Beka seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cek Penerima PIP Kemdikbud Online via pip.kemdikbud.go.id, Berikut Update Pencairan per 1 September 2022

Komnas HAM memandang ada tiga klaster sanksi yang bisa diberikan.

Pertama, sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisi yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangan-nya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian serta merusak dan menghilangkan barang bukti.

Kedua, sanksi etik berat harus diberikan kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

Ketiga, sanksi ringan kepada semua anggota polisi yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa obstruction of justice.

Adapun, pihak kepolisian sudah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice.

Ke-7 tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri.

Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri,  AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Selanjutnya,  Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler