Bharada E Dihadirkan Secara Virtual, Ini Daftar 15 Saksi yang Dihadirkan di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

25 Agustus 2022, 15:30 WIB
Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam Sidang Kode Etik atas tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Mabes Polri /YouTube/Polri TV RADIO

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sebanyak 15 orang saksi dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo atas dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari 15 orang saksi yang dihadirkan tersebut, tiga di antaranya adalah tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.

Bharada E sendiri yang sudah menjadi Justice Collaborator dan dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dihadirkan secara virtual.

"Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM, dan RE, untuk saksi RE hadir melalui zoom," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Akses pip.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan hingga Rp1 Juta, Update Penyaluran per 25 Agustus 2022

Sedangkan Kuwat Ma'ruf dan Bripka RR hadir langsung di persidangan.

Saksi lainnya yang dihadirkan adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Kelima perwira yang menjadi saksi sekaligus terseret dugaan pelanggaran kode etik kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut hadir ke ruang sidang bersama dengan Ferdy Sambo sejak pukul 07.30 WIB.

Saksi selanjutnya dihadirkan dari Patsus Provost sebanyak 5 orang, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBM Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat, 26 Agustus 2022 Edisi Terkini dan Singkat, Tema: Hikmah Dibalik Sikap Itsar

"Kemudian ada dua saksi dari luar Patsus yakni HN [Hari Nugroho] dan MB [Murbani Budi Pitono], jadi total ada 15 saksi ya," tandas Nurul.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo mengatakan kehadiran para saksi untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Sidang kode etik Ferdy Sambo berlangsung tertutup dan  dipimpin langsung oleh Kabintelkam Polri Komjen. Pol. Ahmad Dofiri.

Hasil putusan sidang terhadap status keanggotaan Polri Ferdy Sambo akan langsung diumumkan pada Hari ini, 25 Agustus 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler