Masih Dibuka! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Wilayah Pemprov Jawa Barat, Cek Ketentuannya

25 Agustus 2022, 07:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat 2022 //Instagram/bapenda.jabar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemutihan kendaraan bermotor untuk wilayah Pemprov Jawa Barat masih dibuka hingga 31 Agustus 2022. Segera cek ketentuannya.

Bagi warga yang berada di wilayah Pemprov Jawa Barat, simak informasi pemutihan pajak kendaraan pada artikel ini.

Pemutihan kendaraan bermotor yang diadakan oleh Pemprov Jawa Barat selain memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kedua dan bebas tunggakan PKB tahun ke 5.

Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon BBNKB 1.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat 5 Waktu: Maghrib, Isya, Subuh, Dzuhur, dan Ashar, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Artinya

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat wilayah Jawa Barat yang ingin membayar pajak namun mengalami keterlambatan dikarenakan sesuatu hal, dapat mengikuti program pemutihan pajak yang dibuka oleh Pemprov Jabar melalui Bapenda.

Terkait syarat dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan bermotor, dapat dilihat pada artikel ini.

Dilansir dari laman resmi bapenda jabarprov, berikut syarat dan ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak yang diadakan oleh Bapenda Pemprov Jawa Barat.

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Baca Juga: Loker Anak Perusahaan PT. KAI (Persero) Lulusan SMA, Berminat? Klik Link Ini untuk Mendaftar

2. Bebas bea balik nama II

Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Bebas tunggakan PKB tahun ke-5

Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon pajak kendaraan bermotor

Pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran nol sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen.

- Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen.

- Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen.

- Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar delapan persen.

- Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar sepuluh persen.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 36 Label Sipalas

5. Diskon BBNKB I

- Pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.

Syarat dan ketentuan

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

3. Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Pembayaran PKB tahunan di:

- Kantor bersama samsat, samsat keliling, samsat Gendong, samsat outlet, samsat drive Thru, E-Samsat regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Pembayaran PKB 5 tahunan (ganti plat dan STNK) di:

- Kantor bersama samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

Pembayaran Bea balik nama kendaraan di:

- Kantor bersama samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.

Proses pembayaran pajak kendaraan

Syarat:

- STNK Asli.

- E-KTP Asli.

- SKKP/SKPD terakhir

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 4 SD Halaman 17 Kurikulum Merdeka Belajar Look and Match

- BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau khusus pembayaran Pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

- Bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

Mekanisme:

Wajib pajak melakukan:

- Pengecekan fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

- Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.

- Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan :

- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) di loket pembayaran.

- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.

Proses balik nama kendaraan bermotor

Syarat:

- STNK Asli

- E-KTP pemilik baru asli (gunakan surat keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli

- Surat bukti pengalihan kepemilikan (kuitansi jual beli bermaterai)

- Kendaraan dihadirkan di samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan.

- Bukti hasil cek fisik.

- Semua berkas difotokopi.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 26 Agustus 2022 Baru Rilis dengan Tema Mencetak Pribadi Berjiwa at-Thariq

Mekanisme:

Wajib pajak melakukan:

- Pengambilan dokumen arsip di depo/gudang arsip.

- Pengecekan fisik kendaraan.

- Pendaftaran di loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan.

- Pembayaran biaya PNBP BPKB di loket pembayaran untuk mendapatkan resi.

- Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.

– Pendaftaran dan penyerahan dokumen yang telah lengkap ke loket pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0 persen), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

Wajib pajak melakukan :

- Pembayaran PKB, BBNKB II (0 persen), SWDKLLJ, biaya PNBP STNK dan biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di loket pembayaran.

- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di loket penyerahan.

- Penyerahan fotokopi STNK/resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB (plat nomor) baru.

Baca Juga: Login NISN di pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Dana PIP 2022, Tersalurkan Sebanyak 6,5 Juta Siswa SD

Itulah informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah pemprov Jawa Barat oleh Bapenda yang masih berlaku hingga 31 Agustus 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler