Segera Cair BSU 2022 ke 6 Golongan Karyawan Ini, Berikut Perkiraan Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Gaji

24 Agustus 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Segera cair BSU 2022 ke 3 golongan karyawan ini, berikut perkiraan jadwal pencairan bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta.

Bantuan Subsidi Gaji atau BSU dipastikan akan cair di 2022 ini kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian tanggal cair BSU 2022, karena Kemnaker menyiapkan segala regulasi pencairan hingga siap disalurkan kepada karyawan atau pekerja.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kementerian PPN BAPPENAS, Apakah Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar? Batas Akhir 26 Agustus 2022

Nominal pencairan Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2022 sebesar Rp1 Juta kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.

Selain itu, Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2022 akan disalurkan ke 8,8 juta pekerja dan diperkirakan anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp8,8 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait penyaluran Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2022.

“Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ucap Airlangga dikutip Seputarlampung.com dari laman setkab.go.id pada 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Dana PIP Sudah Cair ke 11,6 Juta Siswa SD-SMA per 24 Agustus 2022, Bantuan Disalurkan untuk 3 Tipe Siswa Ini

Adapun golongan pekerja yang namanya otomatis dipastikan tidak bisa menerima bantuan BSU 2022 adalah:

1. Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.
2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja adalah penerima program keluarga harapan (PKH).
4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.
5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.
6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Dilansir dari laman cuitan akun Twitter resmi @KemnakerRI, pemerintah saat ini masih dalam tahap mempersiapkan mekanisme dan teknis penyaluran BSU.

Selain itu, pemerintah juga masih harus melakukan revisi data penerima Bantuan Subsidi Upah tahun ini.

Baca Juga: Daftar Nama Stasiun Kereta Api di Indonesia, Ada Stasiun KA Tanjung Karang di Bandar Lampung

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan," tulisnya.

Pihak Kemnaker RI masih harus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak bank penyalur.

Namun, dalam keterangan tersebut Kemenaker akan berusaha bahwa BSU akan langsung disalurkan setelah semua tahapan selesai.

"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya Rekanaker," tambahnya.

Lantas, kapan BSU 2022 cair? Hingga saat ini belum diketahui jadwal pasti BSU 2022 akan dicairkan.

Pada 2020, pencairan BSU atau bantuan subsidi gaji masih menggunakan skema BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dalam dua tahap cair pada periode Oktober hingga Desember.

Baca Juga: Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK Cair, Ini Besaran dan Total Penerima hingga 24 Agustus 2022, Cek Namamu di Link Ini

Setelah penyaluran BSU atau bantuan subsidi gaji 2020 selesai dilakukan, kemudian BSU dilanjutkan pada tahun 2021, BSU disalurkan mulai Agustus hingga Desember 2021 secara bertahap.

Jika menilik dari penyaluran tahun 2021, diperkirakan pencairan BSU 2022 akan di salurkan pada Agustus, September, hingga Oktober.

Pekerja yang ingin mengecek status calon penerima BSU bisa login ke bsu.kemnaker.go.id.

Situs bsu.kemnaker.go.id merupakan situs resmi yang disediakan Kemenaker untuk cek penerima BSU serta mengetahui status dari bantuan tersebut sudah tersalur atau belum.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT TVRI ke-60 Gratis, Pasang Foto Terbaikmu dan Share di Media Sosial Milikmu

Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 lewat link bsu.kemnaker.go.id.

- Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
- Pilih menu 'Pengecekan'.
- Klik link kemnaker.go.id.
- Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' untuk yang belum memiliki akun.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
- Lengkapi data diri dan selesaikan pendaftaran akun.
- Gunakan kode OTP yang diterima lewat nomor HP untuk mengaktivasi akun.
- Login ke akun yang telah diaktivasi.

Setelah berhasil login, pekerja akan mendapatkan notifikasi khusus dari Kemenaker terkait status dirinya serta status penyaluran BSU 2022.

Demikian ulasan mengenai bantuan BSU 2022 yang akan segera dicarikan ke golongan pekerja kriteria ini, setelah semua tahap selesai dan perkiraan pencairan dana Subsidi Gaji Rp 1 Juta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler