Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Telah Dibuka, Cek Dana yang Diterima Siswa SD hingga SMK, PKBM dan LKP

21 Agustus 2022, 17:00 WIB
Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 telah dibuka, cek besaran yang diterima siswa SD hingga SMK, PKBM dan LKP. /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini informasi tentang pendataan bantuan KJP Plus Tahap II tahun 2022 telah dibuka. Cek besaran yang diterima untuk siswa SD hingga SMK, PKBM dan LKP dalan artikel ini.

KJP Plus adalah bantuan yang disalurkan melalui Bank DKI untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun bagi pelajar yang di wilayah DKI Jakarta.

Informasi pendataan KJP Plus Tahap II tahun 2022 ini diketahui dari salah satu unggahan di media sosial resmi milik UPT P4OP dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Catat, Ini Deretan Daftar Hari Penting Nasional Tanggal 1-30 September 2022, Ada Peringatan Apa Saja?

Bunyi informasi dari unggahan salah satu akun media sosial upt.p4op yakni "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!." Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op

Inilah ekanisme dan timeline pendataan KJP Plus Tahap II tahun 2022 yakni sebagai berikut.

22 Agustus 2022 sampai 23 September 2022

• Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

23 sampai 30 September 2022

• Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
• Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

Baca Juga: Ini Tahapan Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 2022, Daftar di dtks.jakarta.go.id, Dibuka Mulai Besok

3 sampai 7 Oktober 2022

• Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

10 sampai 26 Oktober 2022

• Data final penerima ditetapkan

Sampai saat ini untuk jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2022 berjumlah 849.170 siswa dengan rincian sebagai berikut:

• SD/MI 409.959 siswa
• SMP/MTs 226.669 siswa
• SMA/MA: 70.763 siswa
• SMK: 139.263 siswa
• PKBM: 2.516 siswa

Dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT.P4OP, berikut ini adalah rincian besaran dana yang nantinya akan diterima oleh siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, dan LKP dari dana KJP Plus, yakni:

1. Jenjang SD/MI/Sederajat

- Total dana yang diterima SD/MI sebesar Rp250.000 per bulan

- Bonus SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan

Baca Juga: Alur dan Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 2022 Jenjang SD, SMP, SMA-SMK, Berikut Jadwal Pendataan Penerima

2. Jenjang SMP/MTs/Sederajat

- Total dana yang diterima SMP/MTs sebesar Rp300.000 per bulan

- Bonus SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan

3. Jenjang SMA/MA/Sederajat

- Total dana yang diterima SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan

- Bonus SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan

4. Jenjang SMK

- Total dana yang diterima SMK sebesar Rp450.000 per bulan

- Bonus SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan

5. PKBM

- Total dana yang diterima PKBM sebesar Rp300.000 per bulan

6. LKP

- Total dana yang diterima LKP sebesar Rp1.800.000 per semester

Baca Juga: TERKINI: 6.564.478 Kuota PIP 2022 Sudah Tersalurkan ke Siswa SD, Cek Nama Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id

Nantinya dana KJP Plus Tahap II tahun 2022 ini dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk beberapa hal seperti berikut ini:

Biaya Rutin

1. Uang saku
2. Transport

Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

1. Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
2. Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
3. Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

Biaya Berkala

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Buku dan penunjang pelajaran
3. Alat dan/atau bahan praktik
4. Seragam sekolah dan kelengkapannya
5. Pangan bersubsidi
6. Kacamata
7. Alat bantu pendengaran
8. Kalkulator scientific
9. Alat simpan data elektronik
10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
11. Sepeda
12. Komputer/laptop
13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Setelah itu selama status keadaan darurat bencana dana KJP Plus ini dapat digunakan untuk sederet hal berikut ini.

Baca Juga: TERKINI: 6.564.478 Kuota PIP 2022 Sudah Tersalurkan ke Siswa SD, Cek Nama Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai

Berikut ini adalah cara untuk mengecek status daftar nama penerima KJP Plus Tahap II tahun 2022 melalui link kjp.jakarta.go.id, yakni:

• Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
• Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
• Masukan NIK
• Pilih Tahun dan Pilih Tahap
• Kemudian klik cari

Selanjutnya bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat langsung menghubungi:

1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Kemudian untuk siswa ataupun orang tua jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut silahkan menghubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi langsung website kjp.jakarta.go.id

Demikian informasi mengenai pendataan KJP Plus Tahap II tahun 2022 telah dibuka untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, dan LKP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KJP Plus Instagram @upt.p4op

Tags

Terkini

Terpopuler