DPO Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun Surya Darmadi Sampai ke Indonesia dan Langsung ke Kejaksaan Agung

15 Agustus 2022, 16:00 WIB
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, pukul 13.56 WIB, guna memenuhi panggilan. /ANTARA

SEPUTARLAMPUNG.COM - Buron maling uang rakyat terbesar di Indonesia Surya Darmadi atau Apeng telah sampai ke Indonesia dan langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memenuhi panggilan penyidikan terhadap dirinya.

Seperti diketahui, Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit PT Duta Palma Group sebelumnya dinyatakan mangkir tiga kali untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak Kejagung.

Surya Darmadi sendiri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Total kerugian negara yang ditaksir adalah sebesar Rp78 triliun dan menjadikannya maling uang rakyat terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair sebelum HUT RI ke 77, Benarkah? Cek Penerima BLT Rp1 Juta di 2 Link Ini

Tak hanya Surya Darmadi, dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Kejagung juga menetapkan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 sebagai tersangka.

Surya Darmadi sendiri telah dimasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Kuasa hukumnya Juniver Girsang mengatakan Surya Darmadi  pulang ke Indonesia guna melakukan klarifikasi segala tuduhan yang disematkan kepadanya.

Bahkan, Surya Darmadi juga sudah menyiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum sebagai pembelaan untuk dirinya.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru yang Berlaku pada Agustus 2022 di SPBU Indonesia

Pasalnya menurut Juniver, Surya Darmadi merasa tidak mengantongi nominal fantastis dana korupsi seperti yang selama ini dituduhkan terhadap dirinya.

Selain itu, kepulangan Surya Darmadi ke Indonesia juga untuk membuktikan bahwa dirinya tidak berusaha kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.

"Ada informasi yang menyatakan bahwa dia [Surya Darmadi] selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat koorperatif," tegas Juniver seperti yang dikutip dari Antara pada Senin, 15 Agustus 2022.

Adapun, sebelumnya, Juniver selama ini Surya Darmadi menolak panggilan penyidik Kejagung lantaran dirinya sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Surya Darmadi sendiri diketahui datang dari Taipei, China dan tiba di Indonesia pada Hari ini pukul 13.00 WIB dan langsung datang ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Dilansir dari pikiranrakyat.com, Surya Darmadi terseret kasus pidana pada 2014 setelah dirinya terendus 'bermain' dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Roadi kepada Kementerian Kehutanan. Kasus ini turut menyeret Gubernur Riau saat itu yakni Annas Maamun dan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir Rachman.

Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap Annas Maamun senilai Rp3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, Timsus Polri ke Magelang untuk Lakukan Hal Ini, Apa?

Surya Darmadi pernah diperiksa KPK pada 2014. Lembaga antirasuah itu mencegah Surya Darmadi selama 6 bulan sejak 5 November, namun yang bersangkutan berhasil lolos dari jeratan hukum.

Dia juga telah mangkir tiga kali dari panggilan Kejaksaan Agung.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler