Daftar 4 Tersangka Penembakan Brigadir J yang Terancam Hukuman Mati, Siapa Saja? Salah Satunya Ferdy Sambo

10 Agustus 2022, 09:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penyidikan terhadap kasus penembakkan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofiansyah Yoshua Hutabarat terus berlanjut. Hingga kemarin, Polri telah menetapkan 4 tersangka.

Porli menetapkan 4 nama pelaku sebagai tersangka penembakan Brigadir J yang terancam hukuman mati. Ferdy Sambo menjadi salah satu pembuat skenario penembakkan Brigadir J.

Menurut tim khusus Polri nama keempat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, dan keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Telah Cair KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 ke Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Periksa JaOne Mobile Sekarang!

Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Bareskrim Polri dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus seperti dikutip seputarlampung.com dari laman Antaranews.

Setiap tersangka memiliki peran tersendiri yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Baca Juga: Berani Bongkar Kasus Brigadir J, Pakar Politik Ini Sebut Nyawa Bharada E dan Keselamatan Keluarga Terancam

Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Sementara Ferdy Sambo yang menjadi dalang dan skenario di balik penembakkan Brigadir J hingga tewas.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus pula.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 dan dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Bareskrim Polri, pada saat kejadian terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir Nofiansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!

Rupanya pihak keluarga Brigadir J mencium adanya hal yang tidak beres atas kematian Brigadir J yang sebelumnya dilaporkan adanya aksi saling tembak. Hal inilah yang membuat keluarga korban melayangkan laporan pada 18 Juli 2022.

Selain itu, ada upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP, seperti pengambilan rekorder CCTV, dan lain sebagainya.

Penyidik memulai penyelidikan dengan turun ke Jambi memeriksa 47 saksi terkait dengan kejadian tewasnya Brigadir J.

“Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seluruh tim yang bekerja,” kata Agus.

Baca Juga: Pesulap Merah Sebut Raffi Ahmad dan Ruben Onsu Pembohong Andal, Mengapa? Warganet Ingatkan Soal Gus Samsudin

Akibat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junco pasal 338 KUHP dengan ancaman cukup tinggi yang pada akhirnya membuat Bharada E mengakui semua peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP Duren Tiga.

“Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Agus.

Agus menambahkan, pengakuan Bharada E membuka tabir kecurigaan dan kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J dari awalnya dilaporkan tembak-menembak menjadi peristiwa penembakan atau pembunuhan.

Sementara, saat ini penyidik masih mendalami apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler