Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Persalinan, Ini Kriteria Ibu Hamil yang Bebas Biaya Melahirkan, Mulai Kapan?

19 Juli 2022, 12:30 WIB
Presiden Jokowi. /setkab.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang berstatus sebagi ibu hamil. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan baru untuk gratiskan biaya persalinan. Simak kriteria ibu hamil yang bisa bebas biaya melahirkan. Kapan mulai berlaku?

Gratis biaya persalinan atau melahirkan bagi ibu hamil ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Aturan gratis biaya persalinan ini mulai berlaku sejak Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 bagi ibu hamil yang akan melahirkan dan memang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: PKH Tahap 3 dan BPNT Juli 2022 Cair Tanggal Ini, Cek Daftar Penerima Bansos di Link Kemensos, Simak Caranya

Selain memberikan bebas biaya atau gratis biaya saat melahirkan bagi ibu hamil, dalam Inpres itu juga diatur mengenai pelayanan kesehatan selama masa nifas hingga bayi baru lahir.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab.

Inpres Nomor 5 tahun 2022 tersebut dikeluarkan sebagai upaya dalam peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk Warga Tidak Mampu, Bagaimana Cara Daftarnya?

Adapun kriteria yang harus dipenuhi ibu hamil adalah fakir miskin atau tidak mampu serta tidak punya jaminan kesehatan.

Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya dalam mencegah dan menekan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui program Jampersal.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi dari Inpres.

Baca Juga: MAAF, BSU 2022 Tak Bisa Tersalurkan ke Pekerja Kriteria Ini, Kapan Subsidi Gaji Cair ke Rekening Bank Himbara?

Inpres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya yang terkait dengan kebijakan ini untuk mengalokasikan anggaran, menyusun teknis, pendataan peserta Jampersal serta menjalankan program tersebut dengan baik.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler