Cara Daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah, Siswa SMK Bisa Dapat hingga Rp10 Juta dari BPMS 2022 DKI Jakarta

2 Juli 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi bantuan pendidikan masuk sekolah 2022. /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira, ada bantuan pendidikan buat siswa SD, SMP, SMA, SMK sederajat.

Begini cara daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Untuk siswa SMK, uang bantuan cair hingga 10 Juta dari BPMS DKI Jakarta tahun 2022

Bagi kalian peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri, ada kabar baik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan bantuan pendidikan hingga 10 Juta bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT KAI Service Untuk Lulusan SMA SMK, Batas Akhir Loker 31 Juli 2022, Segini Gajinya

Bantuan Pendidikan Sekolah (BPMS) tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

"Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Simak informasi lengkapnya lewat infografik berikut, kasih tau juga info ini ke orang terdekatmu, ya!" tulis akun Instagram resmi @disdikdki seperti dikutip seputarlampung.com pada Jumat 1 Juni 2022.

Dilansir seputarlampung.com dari instagram @disdikdki, berikut informasi lengkap mengenai Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022.

Baca Juga: Ini Link Hasil Pengumuman PPDB Sulawesi Tenggara 2 Juli 2022 SMA-SMK di Sultra, Kapan Jadwal Daftar Ulang?

Cara Daftar BPMS melalui Sekolah:

1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah.

2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

3. Sosialisasi BPMS dilakukan minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.

4. Melengkapi persyaratan administrasi pengusulan BPMS kepada sekolah seperti fotokopi KTP orang tua, fotokopi KK, formulir permohonan BPMS dan form data diri yang disiapkan dari sekolah.

5. BPMS diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.

6. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.

Baca Juga: 7 Kategori Masyarakat yang Bisa Urus Sertifikat Tanah secara Gratis, Salah Satunya Pensiunan PNS

Besaran Dana yang diperoleh dari BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta:

1. Jenjang SD/MI/SLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.000.000
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.500.000
3. Jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000
4. Jenjang SMK mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000

Besaran Dana yang diperoleh dari BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama:

1. SMA Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000
2. SMA Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000
3. SMA Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000
4. SMK Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000
5. SMK Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000
6. SMK Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000

Demikian informasi mengenai Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2022.

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler