Daftar 12 Outlet Holywings yang Dicabut Izin Usahanya oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, Langgar Aturan Ini

28 Juni 2022, 13:15 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberikan komentar terkait Holywings yang kini telah resmi dicabut izin usahanya. //ANTARA

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah daftar 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya oleh Gubernur Anies Baswedan.

Ditemukan beberapa aturan yang dilanggar oleh pihak Holywings.

Kasus mengenai promosi minuman beralkohol yaitu Minuman Keras (Miras) dengan nama Muhammad memasuki babak baru.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan cabut izin usaha Holywings.

Baca Juga: LIVE STREAMING di TV Mana Malaysia Open Hari Ini, 28-30 Juni 2022? Cek Jadwal Indonesia Fajar Alfian-Rian

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings di seluruh Jakarta. Jumlah outlet Holywings tersebut adalah 12 outlet.

Berdasarkan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Maka secara resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh Holywings yang ada di Jakarta.

Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Benny Agus Chandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta mengatakan pencabutan izin usaha 12 cafe Holywings ini untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: Lulus Jadi PNS, Berikut Daftar 8 Sekolah Kedinasan Favorit Lulusan SMA Sederajat, Ada IPDN, STAN, STIN

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Sebelumnya, Andika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengatakan telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Dari pengecekan langsung tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin, yakni belum adanya sertifikat jenis usaha bar yang terverifikasi.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ucap Andika

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasi usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Setelah penelusuran lebih dalam, ternyata Holywings grup juga melanggar beberapa aturan lainnya dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Baca Juga: SEGERA Aktivasi Rekening PIP 2022, Batas Akhir 2 Hari Lagi, Ini Syaratnya agar Bantuan PIP SD-SMK Cair

12 outlet Holywings Jakarta yang dicabut izin usahanya yaitu:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PPID DKI JAKARTA ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler